News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 21:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran dari Komisi XI DPR RI karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara sembarangan. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Komisi XI DPR RI menegur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memindahkan dana SAL ke bank Himbara tahun 2026.
  • Pemindahan dana sebesar Rp100 triliun tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPR sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang APBN tahun 2026.
  • Dalam rapat kerja di Jakarta pada Rabu (15/7/2026), Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali regulasi terkait prosedur persetujuan tersebut.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran dari Komisi XI DPR RI karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara sembarangan.

Purbaya dinilai memindahkan dana SAL pemerintah di BI ke Himbara pada 2026 tanpa meminta persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.

Teguran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Awalnya, Dolfie meminta penjelasan mengenai penempatan dana SAL di Himbara.

"2025 penempatannya berapa ya Pak, penempatan SAL di Bank Himbara?" tanya Dolfie.

Purbaya menjawab penempatan dana SAL pada 2025 sekitar Rp200 triliun.

Saat ditanya mengenai jumlah penempatan dana pada 2026, Purbaya tidak menjawab secara gamblang. Ia malah menjelaskan alasan di balik keputusan memindahkan dana SAL ke Himbara.

"Yang terakhir Rp200 triliun, terus saya tambah kemarin ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun. Kan saya waktu ditanya itu, waktu mengembalikan itu, uang pemerintah di BI itu kebanyakan. SAL ada banyak. Uang di BI itu ada hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat setiap tiga bulan, Rp100 triliun kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya," ujar dia.

Dolfie kemudian menegaskan yang dipertanyakan bukan alasan pemindahan dana, melainkan besaran dana SAL yang dipindahkan pada 2026.

Baca Juga: Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Purbaya menjawab dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun.

"Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL yang dipakai?" tanya Dolfie.

"Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja," ujar Purbaya.

"Ya dipindahinnya berapa?" tanya Dolfie.

"Rp100 triliun, Pak," jawab Purbaya.

Ketika ditanya apakah pemindahan tersebut memerlukan persetujuan DPR, Purbaya menjawab tidak.

Load More