- Peran influencer kripto semakin besar, tetapi tidak semua memiliki kompetensi sehingga berisiko memicu misinformasi dan merugikan masyarakat.
- OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan influencer sektor jasa keuangan, termasuk kripto, memiliki sertifikasi kompetensi.
- Aturan ini diharapkan meningkatkan kualitas edukasi, memperkuat perlindungan konsumen, dan membangun ekosistem kripto yang lebih sehat serta tepercaya.
Suara.com - Perkembangan industri aset kripto di Indonesia diikuti dengan semakin banyaknya konten edukasi dan rekomendasi investasi yang dibagikan melalui media sosial.
Kondisi ini membuat peran influencer semakin besar dalam membentuk pemahaman dan keputusan masyarakat terkait investasi aset digital.
Di sisi lain, tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar pengetahuan dan kompetensi yang memadai.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, meningkatkan risiko kerugian, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Melalui regulasi ini, influencer yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang sesuai.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat mendorong penyampaian informasi yang lebih akurat, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, edukasi maupun rekomendasi investasi tidak lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan sertifikasi bagi influencer kripto pun dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.
Baca Juga: Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
Selain meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto yang terus berkembang.
Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.
"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya," ujar Aloysia pada Jumat, 10 Juli 2026.
"Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Menurutnya, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator. Sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.
"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India
-
LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember
-
BBM Shell Masih Kosong Hingga Saat Ini, Anak Buah Bahlil: Cerita Lama!
-
Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026
-
Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu
-
Emas Anjlok, Dolar Perkasa! Investor Disarankan Pantau Rasio Emas Sebelum Ambil Keputusan
-
Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang, Apa Kata Raffi dan Nagita Slavina?
-
Butuh 2,5 Juta Ton Per Tahun untuk B50, Pemerintah Bangun Pabrik Metanol