News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB
Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan penempatan nonprosedural dan TPPO saling berkaitan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).
  • Kementerian P2MI mengupayakan perlindungan pekerja migran melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional dan instansi terkait guna memberikan edukasi publik.
  • P2MI melakukan patroli siber serta edukasi pendidikan untuk menekan angka keberangkatan ilegal dan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja migran.

Suara.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa persoalan penempatan nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan dua masalah yang saling berkaitan erat dan sulit dipisahkan dalam urusan Pekerja Migran. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). 

"Antara TPPO dengan penempatan nonprosedural itu tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang. Biasanya awalnya nonprosedural dulu, lalu berujung menjadi korban TPPO," ujar Mukhtarudin di hadapan anggota dewan. 

Mukhtarudin mengungkapkan rasa gemasnya (geregetan) terhadap maraknya kasus TPPO. 

Ia menyoroti fenomena di mana masyarakat sering kali hanya mengetahui bahwa setiap warga negara yang bermasalah di luar negeri adalah tanggung jawab Kementerian P2MI, terlepas dari status keberangkatan mereka. 

"Saya terus terang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Mau korban TPPO atau nonprosedural, yang diminta pertanggungjawaban selalu P2MI. Tapi kami berbesar hati. Apa pun namanya, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami berusaha semaksimal mungkin menyelesaikannya," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa penanganan TPPO bukan hanya tugas tunggal kementeriannya, melainkan kerja kolektif Satgas TPPO yang melibatkan Polri, TNI, Imigrasi, serta kementerian terkait lainnya sesuai amanat Perpres. 

Menyikapi keterbatasan anggaran, Mukhtarudin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kreativitas dalam melakukan edukasi publik. 

P2MI menggandeng berbagai lembaga internasional seperti ILO, IOM, GIZ, hingga perbankan (Himbara) dan NGO untuk memberikan pemahaman mengenai migrasi aman hingga ke tingkat desa. 

Baca Juga: Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

"Karena kemampuan keuangan kita terbatas, kami berkreativitas menggandeng NGO, ILO, GIZ, hingga bank-bank Himbara untuk memberikan edukasi bagaimana menjadi pekerja migran yang aman. Kami memiliki program Gerakan Migran Aman dan Desa Migran Emas untuk memberikan penyadaran sampai ke tingkat desa," jelas Mukhtarudin. 

Selain pencegahan, P2MI juga melakukan langkah represif guna menekan angka keberangkatan ilegal. Salah satu strategi yang digencarkan adalah patroli siber untuk memantau tawaran kerja ilegal yang beredar di ruang digital. 

"Dengan keterbatasan infrastruktur yang kami miliki, kami tetap melakukan patroli siber, pencegahan, dan edukasi dengan masuk ke sekolah-sekolah serta perguruan tinggi," tambahnya. 

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). 

Dalam rapat tersebut, Irma mendesak Menteri P2MI untuk memperketat pengawasan terhadap keberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kerap menjadi pintu masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Pak Menteri, yang perlu mungkin dikencengin lagi ini soal keberangkatan ilegal ya, yang berujung pada perdagangan orang atau TPPO," tegas Irma. 

Politisi Partai NasDem ini menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi para pekerja yang berangkat secara non-prosedural.  

Menurutnya, status ilegal membuat mereka sulit mendapatkan keadilan di negara penempatan karena identitasnya tidak tercatat di kedutaan besar setempat. 

"Itu yang seringkali membuat tenaga kerja ilegal kita tidak bisa mendapatkan keadilan. Sudah berangkatnya ilegal, kemudian tidak melaporkan ke kedutaan, sehingga banyak sekali persoalan di situ," lanjutnya.

Load More