News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Baca 10 detik
  • PTUN Jakarta memutuskan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap Ditjen AHU Kemenkum tidak dapat diterima pada Juli 2026.
  • Putusan ini memperkuat legalitas Pemprov Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di lahan gedung SMAN 1 Bandung.
  • Hakim menilai organisasi penggugat tidak memiliki legal standing karena status badan hukumnya telah dibubarkan sejak tahun 1984.

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Putusan yang diumumkan secara elektronik ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93, yang saat ini digunakan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Kota Bandung.

Keputusan ini menjadi angin segar untuk Pemprov Jabar serta seluruh siswa maupun pendidik di sekolah tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang konsisten memperjuangkan lahan tersebut. Dia pun menilai keputusan hakim sudah sangat tepat.

“Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (15/7/2026).

Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa selaku kuasa hukum Gubernur Dedi Mulyadi, Jutek Bongso, mengatakan bahwa hasil putusan di PTUN Jakarta memperkuat secara hukum bahwa upaya perebutan lahan oleh PLK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebab, badan hukum ini sendiri seharusnya sudah mati sehingga tidak bisa melakukan gugatan dalam bentuk apa pun.

“Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya,” kata Jutek Bongso.

Ihwal rencana menyeret pihak yang menggunakan nama PLK, Jutek menuturkan bahwa pihaknya kini masih menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.

Baca Juga: Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Sebab, ada kemungkinan besar PLK bakal melakukan upaya banding karena masih bersikeras ingin badan ini berdiri secara sah.

Namun, Jutek yakin bahwa lembaga peradilan bakal melihat secara jelas bahwa lembaga ini memang sudah seharusnya tidak ada.

Ketika semua keputusan pengadilan sudah memiliki kejelasan penuh, barulah tim Jabar Istimewa bakal melakukan langkah hukum yang tegas.

“Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nantinya harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi dari putusan di PTUN Jakarta kemarin,” jelas Jutek.

Sebelumnya, putusan terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang diumumkan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026) itu menetapkan bahwa lahirnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tertanggal 28 Agustus 2025 adalah berasal dari adanya putusan pengadilan.

Dengan begitu, objek sengketa dapat dikategorikan dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Load More