News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:45 WIB
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua terdakwa lainnya pada Juli 2026.
  • Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Terdakwa menyuap dengan total nilai Rp91,7 miliar agar proses importasi barang Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari pemeriksaan.

Menurut majelis hakim, John Field dan kawan-kawan terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.

Hakim menyatakan terdakwa John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dalam putusannya, hakim menegaskan total keseluruhan pemberian uang tersebut mencapai Rp91,7 miliar.

Adapun uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.

"Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," ujar hakim.

"Namun pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," tambah dia.

Load More