News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:58 WIB
Advokat Febri Diansyah usai mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Penyidik Kejagung mengubah status Febrie Adriansyah dari saksi menjadi tersangka dugaan TPPU dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
  • Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK demi memberikan perlindungan karena pernah menangani kasus besar.

Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penunjukan itu dilakukan sehari sebelum pemeriksaan perdana yang berujung pada penahanan Febrie Adriansyah.

"Baru, saya baru jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Disampaikan Febri, dalam pemeriksaan itu, Febrie Adriansyah semula diperiksa sebagai saksi sesuai surat panggilan penyidik.

Namun sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengubah statusnya menjadi tersangka dan menyerahkan surat penetapan tersangka beserta surat perintah penahanan.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam. [Suara.com/Faqih]

"Awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 (Jumat) malam ini, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka," ungkapnya.

Usai statusnya berubah, penyidik kembali memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Febri mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka berisi puluhan pertanyaan.

"Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," ujarnya.

Baca Juga: Di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di KPK, Ada Alasan Perlindungan Khusus

Menurut Febri, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif.

"Pak FA sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang ia ketahui dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," ucapnya.

Febri menambahkan, setelah menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, kliennya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Alasan Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan itu diambil karena Kejagung menilai Febrie pernah menangani berbagai perkara besar.

Load More