- Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Penyidik Kejagung mengubah status Febrie Adriansyah dari saksi menjadi tersangka dugaan TPPU dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
- Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK demi memberikan perlindungan karena pernah menangani kasus besar.
Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penunjukan itu dilakukan sehari sebelum pemeriksaan perdana yang berujung pada penahanan Febrie Adriansyah.
"Baru, saya baru jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam.
Disampaikan Febri, dalam pemeriksaan itu, Febrie Adriansyah semula diperiksa sebagai saksi sesuai surat panggilan penyidik.
Namun sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengubah statusnya menjadi tersangka dan menyerahkan surat penetapan tersangka beserta surat perintah penahanan.
"Awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 (Jumat) malam ini, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka," ungkapnya.
Usai statusnya berubah, penyidik kembali memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Febri mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka berisi puluhan pertanyaan.
"Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di KPK, Ada Alasan Perlindungan Khusus
Menurut Febri, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif.
"Pak FA sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang ia ketahui dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," ucapnya.
Febri menambahkan, setelah menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, kliennya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Alasan Ditahan di Rutan KPK
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keputusan itu diambil karena Kejagung menilai Febrie pernah menangani berbagai perkara besar.
Berita Terkait
-
Di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di KPK, Ada Alasan Perlindungan Khusus
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga