- Kejagung menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi PT TPL.
- Kedua tersangka diduga membantu rekayasa pemeriksaan pajak perusahaan afiliasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
- Penyidik menahan BP dan SR selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah memeriksa 111 saksi.
Keduanya disebut mengabaikan kewajiban menelaah KKP dan LHP. Akibatnya, proses pemeriksaan tidak berjalan berdasarkan program audit yang sebelumnya telah disusun.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," ungkapnya.
Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut membuat penerimaan negara dari sektor pajak menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
Kerugian Negara Rp2 Triliun
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
"Hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," beber Saiful.
Kejagung menahan BP dan SR selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu mereka juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat