News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:01 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi PT TPL.
  • Kedua tersangka diduga membantu rekayasa pemeriksaan pajak perusahaan afiliasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
  • Penyidik menahan BP dan SR selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah memeriksa 111 saksi.

Keduanya disebut mengabaikan kewajiban menelaah KKP dan LHP. Akibatnya, proses pemeriksaan tidak berjalan berdasarkan program audit yang sebelumnya telah disusun.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," ungkapnya.

Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut membuat penerimaan negara dari sektor pajak menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Kerugian Negara Rp2 Triliun

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.

"Hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," beber Saiful.

Kejagung menahan BP dan SR selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu mereka juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

Load More