- PP Muhammadiyah menyoroti pemberian hadiah minuman beralkohol untuk tantangan hafalan Surah Ad-Duha di festival musik The Sound Project.
- Qaem Aulassyahied menyatakan praktik tersebut sangat kontradiktif karena melanggar hukum larangan mengonsumsi khamar yang tetap berlaku mutlak.
- Tindakan itu dinilai mereduksi nilai Alquran secara seremonial dan berpotensi memicu sikap mencemooh ajaran Islam secara tidak sadar.
Suara.com - Fenomena pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah dalam tantangan hafalan Surah Ad-Duha di sebuah festival musik mendapat perhatian serius dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Aksi yang sempat mencuat usai akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya di booth produk minuman beralkohol pada acara The Sound Project tersebut dinilai mencerminkan adanya miskonsepsi yang mendasar terhadap ajaran Islam.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa aktivitas tahfiz semestinya menjadi pintu awal untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan pesan-pesan kitab suci, bukan sekadar seremonial belaka.
“Ultimate goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Alquran adalah untuk menghayati Alquran dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Muhammadiyah, Rabu (12/8/2026).
Kontradiksi Nyata Antara Hafalan dan Hadiah Minuman Keras
Muhammadiyah menilai praktik menyandingkan hafalan Alquran dengan hadiah minuman beralkohol sangat bertolak belakang dengan prinsip dasar Islam.
Merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an, hafalan merupakan langkah awal untuk berinteraksi secara baik dengan kitab suci.
Oleh karena itu, menjadikan minuman beralkohol sebagai bentuk apresiasi atas hafalan ayat suci dianggap sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan tujuan utama ibadah tersebut.
“Sehingga, jika ada fenomena hafalan Quran yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Alquran itu sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa larangan mengonsumsi minuman keras (khamar) merupakan ketentuan hukum yang mengikat dan tidak pernah berubah.
“Padahal di dalam Alquran sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Alquran, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Alquran itu sendiri?” katanya.
Peringatan Terhadap Bahaya Olok-olok Ibadah dan Reduksi Nilai
Lebih jauh, Muhammadiyah menyayangkan dangkalnya pemahaman sebagian masyarakat yang mereduksi hafalan Alquran sebatas ritual tanpa makna.
“Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka, melihat hafalan Alquran sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya,” ujarnya.
Qaem turut menyoroti potensi munculnya unsur istihza’, sikap mencemooh dan mengolok-olok ajaran Alquran, baik disadari maupun tidak. Ia mencontohkan kisah umat Nabi Shalih AS yang menantang mukjizat namun tetap enggan beriman.
Berita Terkait
-
Polemik Hafalan Al-Qur'an dan Hadiah Miras: Ketika Gimik Marketing Menabrak Sakralitas Agama
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat