News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bay/wsj]
Baca 10 detik
  • Pengamat UGM Agustinus Subarsono mengkritisi rencana Presiden Prabowo mewajibkan belajar bahasa asing sejak kelas 1 SD pada 14 Agustus 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai memberatkan siswa dan terkendala minimnya jumlah guru, fasilitas sekolah, serta defisit fiskal negara.
  • Subarsono menegaskan bahwa prioritas pendidikan seharusnya juga mencakup pelestarian bahasa daerah di tengah ancaman kepunahan.

Suara.com - Pengamat Kebijakan Pendidikan UGM, Agustinus Subarsono, mengkritisi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan memberlakukan kewajiban belajar bahasa asing sejak kelas 1 sekolah dasar.

Wacana itu disampaikan Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD pada 14 Agustus 2026 kemarin. Prabowo menyebut bahwa penguasaan bahasa asing penting dimulai sejak usia dini.

"Pertanyaannya adalah, jenis bahasa asing yang mana yang dipilih dan apakah semuanya dimulai dalam jenjang pendidikan yang sama sejak Sekolah Dasar?" kata Subarsono kepada Suara.com, Sabtu (15/8/2026).

Adapun sejumlah bahasa yang disebut antara lain Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, dan Prancis.

Menurut Subarsono, pemaksaan pengajaran berbagai bahasa asing sejak jenjang dasar hanya akan menjadi beban tambahan bagi peserta didik tanpa perencanaan matang. Apalagi para siswa sudah memiliki beban untuk mempelajari materi lain di luar bahasa asing.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan nasional, ekonomi, politik, dan budaya.

Pemilihan bahasa asing, kata Subarsono, harus memiliki dasar yang jelas agar kebijakan pendidikan tidak sekadar mengejar banyaknya bahasa yang dikuasai siswa.

"Dari pendekatan politik, pilihan bahasa asing perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan jenis bahasa asing yang dominan digunakan dalam pergaulan internasional, paling tidak yang diakui sebagai bahasa resmi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," tegasnya.

Belum lagi terkait dengan persoalan implementasi di lapangan mengingat jumlah satuan pendidikan di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun, Indonesia memiliki setidaknya 177.234 SD, 64.710 SMP, 26.430 SMA, dan 14.458 SMK.

Baca Juga: Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan

Sebaran sekolah tersebut mencakup kawasan perkotaan, perdesaan hingga wilayah 3T dengan kondisi geografis yang beragam. Kondisi itu membuat penyediaan guru bahasa asing secara merata menjadi tantangan yang tidak sederhana.

"Saya yakin, sulit mencari guru bahasa asing yang jumlahnya sangat besar," imbuhnya.

Selain tenaga pengajar, kebijakan tersebut turut membawa konsekuensi terhadap fasilitas pendidikan.

Penambahan mata pelajaran bahasa asing membutuhkan buku pembelajaran dan jika ingin diterapkan secara ideal, laboratorium bahasa yang pada akhirnya menambah kebutuhan anggaran negara.

"Di samping itu, untuk efisiensi anggaran dan tercapainya jumlah pengajar (guru), barangkali sekolah diberikan pilihan untuk memilih dua atau tiga bahasa asing saja sudah termasuk bagus," ujarnya.

Pemerintah seharusnya menguji penerapan sejumlah bahasa asing melalui proyek percontohan di sekolah tertentu sebelum memutuskan kebijakan berskala nasional.

Load More