News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya menggelar sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
  • Sidang tersebut bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
  • Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam KUHAP.

“Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP mewajibkan surat perintah penahanan memuat alasan penahanan. Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, karena yang diminta undang-undang adalah keadaan yang konkret pada diri orang yang ditahan,” ujar Hermawanto.

Tim advokat Febrie lainnya, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum.

“Praperadilan merupakan forum yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, dan hak ini berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Setiap tindakan diuji menurut dasar dan prosedurnya masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, pengujian melalui forum tersebut justru merupakan bagian dari proses hukum yang tersedia bagi setiap pihak untuk memastikan tindakan upaya paksa dilakukan berdasarkan dasar dan prosedur yang berlaku.

“Praperadilan ini merupakan forum yang disediakan undang-undang dan menggunakan hak ini justru merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” kata Firman.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan kami berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mencermati dan memutus permohonan kami secara jernih dan adil,” katanya menambahkan.

Load More