- Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya menggelar sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
- Sidang tersebut bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
- Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam KUHAP.
“Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP mewajibkan surat perintah penahanan memuat alasan penahanan. Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, karena yang diminta undang-undang adalah keadaan yang konkret pada diri orang yang ditahan,” ujar Hermawanto.
Tim advokat Febrie lainnya, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum.
“Praperadilan merupakan forum yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, dan hak ini berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Setiap tindakan diuji menurut dasar dan prosedurnya masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, pengujian melalui forum tersebut justru merupakan bagian dari proses hukum yang tersedia bagi setiap pihak untuk memastikan tindakan upaya paksa dilakukan berdasarkan dasar dan prosedur yang berlaku.
“Praperadilan ini merupakan forum yang disediakan undang-undang dan menggunakan hak ini justru merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” kata Firman.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan kami berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mencermati dan memutus permohonan kami secara jernih dan adil,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah
-
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
-
Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Simpang Siur Isu Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
-
Langsung Antre, Harga Emas Antam Lagi Murah Hari Ini Dipatok Rp2.645.000/Gram
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna
-
Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027