- Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya menggelar sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
- Sidang tersebut bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
- Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam KUHAP.
Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah soal penetapan dan penahanan dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/8/2026).
Adapun pihak termohon dalam perkara ini Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perkara yang teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB.
“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, Rabu.
Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 ini, meminta Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.
Tim Advokat memohon pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
“Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim,” ucap Maqdir.
Selain itu, tim turut menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan. Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim Advokat juga akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. Menurut tim, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.
Tim Advokat turut menyoroti adanya sinyalemen ketergesa-gesaan dalam proses penetapan tersangka.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 24 Juli 2026, yakni pada saat yang bersangkutan justru sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ketergesa-gesaan seperti ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Pasal 91 KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka, dan asas praduga tidak bersalah itulah yang menurut kami dikesampingkan,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan seluruh persoalan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme persidangan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan argumentasinya.
“Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim. Kami akan menyampaikan dasar dan argumentasi hukum yang menjadi bagian dari permohonan,” ujar Maqdir.
Sementara itu, Hermawanto selaku anggota Tim Advokat mengatakan aspek penahanan juga akan menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan.
Tim akan menyampaikan argumentasi mengenai dasar dan prosedur penahanan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah
-
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
-
Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
AI Makin Canggih, Penipuan Digital dan Deepfake Rugikan Indonesia Rp9,1 Triliun
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh
-
Bikin Meleleh, Ini 5 Pasangan Paling Cocok untuk Zodiak Pisces yang Romantis
-
Bye Ketombe! 5 Pilihan Shampoo Bar Ramah Lingkungan yang Bikin Rambut Segar
-
Dirumorkan Balik ke Juventus, Adu Statistik Emil Audero vs Guglielmo Vicario
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Korban Gempa Flores
-
PTBA Perkuat Transformasi Digital dan Tata Kelola melalui Integrasi Sistem 1MINDER SAP
-
Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!
-
Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air