Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim membantah terjaring operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2026.
  • Silmy didakwa jaksa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar.
  • Jaksa menyebut Silmy bersama beberapa pejabat Imigrasi lainnya membagikan peran dalam penerbitan dokumen keimigrasian secara tidak resmi.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan dalam nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai terdakwa.

“Sejak tanggal 4 Juni 2026 saya ditahan. Penahanan itu diberitakan sebagai hasil operasi tangkap tangan, padahal tidak ada operasi tangkap tangan terhadap saya,” kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

“Pada saat itu saya tidak sedang menerima uang dari siapa pun, dan tidak sedang melakukan perbuatan apa pun yang berupa pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap siapa pun,” tambahnya.

Dalam nota perlawanannya, Silmy memberi judul dokumen tersebut ‘Operasi Tangkap Tangan Palsu terhadap Silmy Karim agar Dapat Menerapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi yang Dapat Mengganggu Pengamanan Pintu Masuk Orang Asing’.

Silmy menilai dirinya telah mengalami kriminalisasi melalui OTT yang disebutnya palsu. Ia merasa seolah-olah diberitakan sebagai pihak yang tertangkap tangan, padahal menurut pengakuannya, ia datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

“Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif,” ujar Silmy.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga menerima Rp1,2 miliar.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," ucap jaksa.

Selain Silmy, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut diuntungkan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769.

Pihak lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.

Jaksa menduga Silmy melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi. Perbuatan itu disebut dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan Silmy saat menjabat Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut jaksa, Silmy dan para terdakwa lainnya memiliki pembagian peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan tersebut.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambahnya.

Selain dugaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,5 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com