Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersaksi di PTUN

Senin, 21 September 2026 | 18:46 WIB
Korban peristiwa Tanjung Priok 1984 bernama Nurhayati hadir memberikan kesaksian dalam sidang gugatan gelar pahlawan Soeharto di PTUN Jakarta, Senin (21/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Koalisi sipil GEMAS menggugat Keppres 116/TK/2025 ke PTUN Jakarta terkait pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto.
  • Korban peristiwa Tanjung Priok 1984 bernama Nurhayati hadir memberikan kesaksian dalam sidang di PTUN Jakarta pada Senin.
  • Aliansi GEMAS menilai Soeharto tidak layak menjadi pahlawan karena cacat prosedur serta memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Sebab, rekam jejak mantan mertua Presiden Prabowo Subianto itu jauh dari nilai-nilai integritas dan moralitas yang menjadi syarat kepahlawanan seseorang.

Dia mengutip temuan Komnas HAM yang menyebutkan beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi di bawah tangan besi Soeharto dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

"Maka kami bertanya kepada PTUN Jakarta sendiri gitu kan, apakah sosok yang melahirkan berbagai macam kekerasan, pelanggaran berat HAM, sampai menjadi presiden terkorup layak untuk dikatakan sebagai orang yang berintegritas dan juga bermoral," ungkap dia kepada Suara.com.

GEMAS, lanjutnya juga mempersoalkan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan juga tak diawali dengan keterlibatan publik terlebih dahulu.

"Kami melihat tidak ada partisipasi publik bermakna yang mana itu menjadi syarat mutlak pula dalam proses pemberian gelar pahlawan," tegas dia.

Sidang pemeriksaan lanjutan perkara dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada Senin, (28/9/2026) mendatang. Nantinya, majelis hakim PTUN Jakarta akan mempersilahkan saksi-saksi dari pihak penggugat lainnya untuk memberikan keterangan. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com