Ia menjelaskan, masih ada anggapan bahwa kegiatan Dekranasda, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu dapat membebani OPD. Padahal, kegiatan lembaga itu memiliki dasar hukum dan menjadi bagian dari program pemerintah.
“Kalau ada yang berpendapat bahwa para Ketua Dekranasda, para Ketua Tim Penggerak PKK, para Ketua Tim Pembina Posyandu ini merepotkan OPD, nah itu harus dijelaskan. Tapi OPD pasti tahu bahwa ternyata kegiatan kita itu sifatnya wajib,” katanya.
“Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita, karena kita harus memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita,” lanjut Tito.
Dukungan Pembiayaan
Selain penguatan koordinasi, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang dikelola sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan dukungan pendanaan bagi TP PKK, Tim Pembina Posyandu, dan Dekranasda memiliki dasar dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan anggaran dapat dilakukan melalui OPD terkait maupun dalam bentuk hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Fatoni menekankan penerima hibah perlu segera mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai aturan. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus mencegah persoalan hukum.
Rakernas juga menghadirkan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, di antaranya Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup.
Keterlibatan lintas sektor menunjukkan pengembangan UMKM kerajinan membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari pembangunan daerah, pemerintahan desa, perencanaan, pengelolaan keuangan hingga lingkungan hidup.
Dengan penguatan koordinasi, tata kelola, dan dukungan pembiayaan, pengembangan UMKM kerajinan nasional diharapkan dapat berjalan lebih terarah sekaligus terhubung dengan program pemerintah pusat dan daerah. ***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan