Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Pemohon Ferdinan Olla (kiri) didampingi kuasa hukumnya Bernita Matondang membacakan permohonan pengujian materiil UU PPRT dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (tanglap layar YT MK)
BACA 10 DETIK
  • PRT asal NTT, Ferdinan Olla, mengajukan uji materiil UU PPRT perdana di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut mempersoalkan aturan iuran jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam undang-undang tersebut.
  • Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperbaiki berkas permohonan paling lambat tanggal 14 Oktober 2026.

Bernita menegaskan bahwa posisi tawar PRT sangat lemah untuk menuntut hak jaminan sosial jika harus melalui proses tawar-menawar terlebih dahulu.

“Kewajiban pemberi kerja menanggung iuran jaminan sosial kesehatan seharusnya mempunyai dasar kewajiban yang jelas. Ketika kewajiban tersebut dikaitkan dengan kesepakatan, perlindungan sosial berpotensi menjadi tawar-menawar antara PRT dan pemberi kerja, padahal posisi tawar antara PRT secara sosial dan ekonomi tidak seimbang,” ujar Bernita membacakan permohonan.

Tak hanya itu, pemohon juga menggugat Pasal 32 ayat (4) dan (5) terkait kewenangan mediator serta sifat keputusannya yang final dan mengikat dalam perselisihan upah. Aturan tersebut dinilai minim rincian standar pemeriksaan, pembuktian, serta mekanisme koreksi.

Catatan Majelis Hakim Konstitusi

Menanggapi gugatan tersebut, Majelis Hakim MK memberikan sejumlah saran perbaikan:

Arsul Sani meminta pemohon mempertegas statusnya, apakah termasuk dalam pengecualian UU PPRT (seperti orang yang membantu di lingkup kerumahtanggaan atas dasar adat, kekerabatan, atau pendidikan/keagamaan).

Ridwan Mansyur meminta kejelasan status Ferdinan—apakah sebagai mahasiswa atau PRT—serta meminta uraian yang lebih detail mengenai kerugian konstitusional nyata yang dialami pemohon.

Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya mempertajam argumentasi mengenai keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional pemohon.

Sebagai catatan, Ferdinan sebelumnya juga pernah tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Mahkamah Konstitusi memberi waktu bagi pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonan paling lambat Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB. Gugatan ini mencatatkan sejarah sebagai uji materiil pertama terhadap UU PPRT sejak diundangkan. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com