Beda Kewenangan, ITDP Sebut Integrasi Transportasi Jabodetabek Masih Jadi Tantangan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi transjabodetabek. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • ITDP Indonesia menggelar diskusi publik di Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2026 mengenai tantangan transportasi Jabodetabek.
  • Kabupaten Bogor menghadapi kendala anggaran daerah dalam membenahi transportasi publik secara berkelanjutan akibat prioritas yang beragam.
  • Kementerian PPN/Bappenas dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan regulasi aglomerasi serta kerja sama pendanaan lintas wilayah.

Dari sisi pemerintah pusat, penyelarasan kebijakan transportasi Jabodetabek berkaitan dengan rencana pengaturan kawasan aglomerasi Jakarta.

Direktur Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas, Taufik Hidayat Putra, mengatakan pemerintah tengah mematangkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Kawasan ini sangat unik karena melibatkan tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta sembilan kabupaten/kota. Lewat Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi, kita akan menyelaraskan perencanaan, pembagian peran, hingga mekanisme koordinasi pendanaan antardaerah," ujar Taufik.

Pengaturan kawasan aglomerasi tersebut diharapkan menjadi landasan koordinasi pembangunan lintas wilayah, termasuk dalam perencanaan infrastruktur dan penyelenggaraan transportasi publik.

Integrasi transportasi Jabodetabek pada akhirnya tidak hanya bergantung pada ketersediaan armada dan jaringan angkutan. Kejelasan kewenangan, kepastian pendanaan, serta koordinasi antarpemerintah daerah juga menjadi faktor penting agar perjalanan lintas wilayah dapat berlangsung lebih terhubung.

Penulis: Inesia Dian

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com