- Jaksa menghadirkan saksi Tan Kian dalam sidang korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta.
- Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026.
- Terdakwa didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 55 miliar serta tindak pidana pencucian uang bernilai besar.
Suara.com - Pengusaha Tan Kian menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.
Selain Tan Kian, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan pengusaha lainnya yang menjadi saksi, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Kemudian, JPU juga menghadirkan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.
Ketiganya sudah hadir di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.