- Polisi menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
- MHH PP Muhammadiyah menilai penggeledahan tersebut melanggar HAM, mengintimidasi santriwati, serta menabrak prosedur hukum.
- Muhammadiyah mendesak Kapolri memecat pejabat terkait serta meminta Komnas HAM melakukan pemeriksaan secara independen.
"Kami menuntut seluruh pelaku kejahatan keji dalam insiden ini diseret ke meja peradilan tanpa impunitas," kata dia.
Sebagai langkah penutup, Muhammadiyah mendukung Komnas HAM, Propam Polri, dan Kompolnas untuk melakukan pemeriksaan independen.
Muhammadiyah turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan di lingkungan pendidikan, asrama perempuan, serta tempat yang dihuni anak-anak. Evaluasi dinilai penting agar tindakan penegakan hukum tetap proporsional dan tidak mengorbankan hak kelompok rentan.
"Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk anak-anak, perempuan, dan komunitas pendidikan keagamaan. Jangan sampai tindakan yang dimaksudkan untuk menegakkan hukum justru melahirkan ketakutan, trauma, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya.