Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, menyatakan dirinya bukan lagi polisi. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim tahan Listyo Sigit terkait penyadapan ilegal Presiden Prabowo dan pejabat.
  • Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara lewat pasal berlapis.
  • Penyadapan ilegal Presiden Prabowo menggunakan sistem LIMS lalu menghapus bukti rekaman.

Lewat pasal ini, Listyo Sigit dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

3. Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal ini diterapkan terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.

Dengan dijerat pasal ini, Listyo Sigit dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Secara umum, regulasi di Indonesia memandang serius intersepsi data ilegal.

Di luar pasal-pasal di atas, penyadapan tanpa hak juga diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 47 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta, serta Pasal 40 juncto Pasal 56 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Modus Operandi: Akali Sistem LIMS dan Hapus Bukti

Berdasarkan temuan Bareskrim, para tersangka diduga melanggar tata cara resmi penyadapan Polri yang termaktub dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Modus yang dijalankan yakni memasukkan deretan nomor telepon target ke dalam daftar peladen Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi yang sah.

Memasuki Oktober 2026, muncul perintah untuk memusnahkan dan menghapus seluruh berkas rekaman sadapan dari sistem LIMS guna menyamarkan jejak digital.

Praktik lancung ini kemudian terendus oleh anggota kepolisian yang bertugas, hingga berujung pada laporan polisi resmi tertanggal 30 Oktober 2026.

Sejauh proses penanganan berjalan, tim penyidik Bareskrim telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli.

Dari tangan para tersangka, apparat menyita barang bukti krusial berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta puluhan flashdisk.

Terkait sasaran sadapan yang mencakup kepala negara, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses hukum saat ini sepenuhnya bertumpu pada ranah penyadapan ilegal dan tindak pidana siber, bukan dugaan makar terhadap negara.

Yusril menguraikan, dalam KUHP terdapat tiga batasan perbuatan makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintahan yang sah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah dari NKRI.

Kendati demikian, Yusril memastikan motif dan tujuan di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan tokoh-tokoh penting lainnya terus didalami secara intensif oleh penyidik.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com