- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada periode 2025 hingga 2026.
- Penyidikan di Jakarta menegaskan kasus ini murni pelanggaran prosedur intersepsi tanpa adanya indikasi tindak pidana makar terhadap pemerintah.
- Petugas menyita berbagai barang bukti dan masih mendalami motif serta isi komunikasi yang direkam secara tidak sah tersebut.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Nomor-nomor yang telah dimasukkan ke sistem tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Peristiwa berlanjut pada Oktober 2026 ketika para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Asep menyebut sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap tujuan penyadapan, materi komunikasi yang diperoleh, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.