- Presiden Prabowo Subianto merasa prihatin setelah nomor teleponnya diduga disadap secara ilegal oleh sejumlah jenderal Polri.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan di Jakarta pada 4 November 2026 bahwa kasus tersebut harus diproses hukum.
- Sebelumnya, Presiden SBY merespons penyadapan Australia secara diplomatik, sedangkan Jokowi bersikap santai atas penemuan alat penyadap.
2. Reaksi Jokowi saat Menemukan Tiga Alat Penyadap di Rumah Dinas
Berbeda dengan SBY, Jokowi memilih tidak memperpanjang persoalan ketika menemukan tiga perangkat yang diduga sebagai alat penyadap di rumah dinasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2013, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tapi Jokowi baru mengungkapkan temuan itu kepada wartawan pada Kamis, 20 Februari 2014. Ia mengaku sudah mengetahui keberadaan perangkat tersebut sejak Desember 2013, tetapi memilih diam.
"Sudah lah itu kan sudah lama, hanya saja saya diam. Bulan Desember itu, sudah lama," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (20/2/2014).
Menurut Jokowi, tiga perangkat tersebut ditemukan di beberapa bagian rumah dinasnya, yakni kamar tidur, ruang tamu pribadi, dan ruang makan yang biasa digunakan untuk rapat.
Jokowi mengaku sempat terkejut karena perangkat tersebut berada di area yang sangat pribadi.Meski demikian, ia tidak berniat mencari tahu siapa pelakunya ataupun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Bahkan, Jokowi sempat menanggapi kasus itu dengan candaan. Ia mengatakan tidak akan terlalu khawatir karena pembicaraan sehari-harinya di rumah hanya berkaitan dengan hal-hal biasa.
Walaupun terlihat santai, Jokowi tetap melakukan langkah antisipasi. Ia meminta petugas yang memiliki akses ke rumah dinas mendapatkan pengarahan mengenai keamanan. Ia juga mengaku lebih sering memeriksa rumah dinas menggunakan alat detektor untuk mengantisipasi keberadaan perangkat penyadap lainnya.
Hingga pemberitaan kasus tersebut mencuat, identitas pihak yang memasang tiga perangkat itu tidak terungkap secara jelas.
3. Reaksi Prabowo saat Nomor Telepon Diduga Disadap Jenderal Polri
Kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo memiliki konteks berbeda karena melibatkan sejumlah personel kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum.
Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga orang tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan melalui sistem intersepsi kepolisian tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kemudian mengungkapkan reaksi Prabowo setelah mengetahui persoalan tersebut.
Menurut Prasetyo, Presiden merasa sangat prihatin sekaligus khawatir karena dugaan tindakan tersebut melibatkan individu dari institusi yang berada di bawah kewenangannya sebagai kepala negara.
"Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Prabowo mengetahui perkembangan kasus tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Prabowo kemudian memberikan arahan agar persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga mengaku masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut.