- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menanggapi santai kabar dirinya masuk daftar korban penyadapan ilegal.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026.
- Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik.
Suara.com - Nama Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ikut jadi perbincangan hangat di media sosial. Namanya dikabarkan masuk dalam jajaran tokoh yang diduga ikut disadap oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Merespons riuhnya kabar burung tersebut, figur yang kini juga mengemban amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ini justru bereaksi santai.
Baginya, situasi semacam ini bukan hal baru dalam rekam jejaknya membela kepentingan kaum buruh.
"Biasa saja..resiko perjuangan pimpinan serikat buruh," ujar Said Iqbal kepada Suara.com, Rabu (4/11/2026).
Kendati demikian, Said Iqbal memilih tidak berspekulasi lebih jauh mengenai validitas daftar nama yang berseliweran di linimasa.
Terlebih, institusi Polri hingga saat ini belum memberikan rilis resmi terkait klaim penyadapan yang juga menyeret nama Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Ia pun meminta publik untuk tidak lekas terpancing kabar yang belum jelas juntrungannya, sembari menyerahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada Korps Bhayangkara.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan mabes polri untuk mencari kebenarannya agar terhindar dari hoaks," jelas dia.
Tiga Tersangka
Sejauh ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Listyo Cs diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), EH (Eko Hadi)," kata Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.
Sasaran penyadapan tersebut, menurut Asep, mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.