Gaya Listyo Sigit Prabowo dengan Bintang 4 di Kerah Baju dan Jas Dicibir Publik

Rabu, 04 November 2026 | 17:21 WIB
Gaya berpakaian mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik di tengah skandal penyadapan ilegal presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disorot publik karena mengenakan pakaian sipil beratribut bintang empat pada Rabu, 4 November 2026.
  • Penampilan tersebut diunggah melalui akun TikTok miliknya dan menuai berbagai komentar dari warganet.
  • Penggunaan atribut kepangkatan pada pakaian sipil sebelumnya juga pernah terjadi pada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Suara.com - Gaya berpakaian mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik di tengah skandal penyadapan ilegal presiden Prabowo Subianto.

Sempat menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sebelum dicopot hari ini, Rabu 4 November 2026, Listyo beberapa kali terlihat mengenakan pakaian sipil dengan atribut bintang empat di bagian kerah.

Penampilan tersebut tampak dalam sejumlah video yang diunggah melalui akun TikTok @listyosigitp.

Dalam salah satu video, Listyo mengenakan jas hitam dengan tanda bintang empat yang terpasang di kerah.

Atribut serupa juga terlihat ketika Listyo mengenakan kemeja putih dalam video lainnya. Penampilannya itu kemudian memancing beragam komentar dari warganet.

“Bintang ga copot sampe mati,” tulis salah satu pengguna TikTok.

Pernah jadi sorotan saat dikenakan Firli Bahuri

Penggunaan tanda bintang pada pakaian sipil bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga pernah disorot karena mengenakan atribut serupa ketika masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pada Maret 2020, tanda bintang tiga terlihat terpasang di kerah pakaian Firli saat menghadiri acara pemaparan Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2019.

Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Firli juga tampak mengenakan kemeja berbeda dengan atribut bintang tiga di bagian kerah.

Penampilan tersebut sempat memunculkan perbincangan mengenai penggunaan tanda kepangkatan di luar pakaian dinas resmi.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli terjerat tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020–2023 yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bagaimana aturan penggunaan tanda pangkat?

Dalam lingkungan Polri, tanda pangkat merupakan atribut kedinasan yang penggunaannya diatur melalui ketentuan pakaian dinas.

Penempatannya menyesuaikan jenis seragam dan ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com