Dasco: Kabar Saya Jadi Cawapres adalah Pengalihan Isu Penyadapan Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 08:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, Kamis (23/7/2026). [Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan isu pencalonannya sebagai wakil presiden adalah kabar bohong pengalihan isu.
  • Mabes Polri resmi menahan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terkait kasus penyadapan ilegal.
  • Pemerintah menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut mengarah pada tindak pidana makar.

"Ada tanda-tanda, indikasi, mengarah ke tindakan makar. Itu sesuai Pasal 191-193 KUHP. Saat ini sedang dilakukan pendalaman," kata Yusril.

Yusril mengatakan, polisi menetapkan tiga jenderal itu sebagai tersangka karena sudah mendapat dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan serta intersepsi.

Tapi ketika dilakukan pengembangan, nantinya akan diketahui motif sebenarnya penyadapan tersebut.

"Pasal 191 KUHP itu berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun'," kata Yusril menjelaskan.

Memang, kata Yusril, penyadapan mengarah ke makar itu tidak bermaksud membunuh, tapi melumpuhkan presiden sehingga tak mampu menjalankan roda pemerintahan.

"Terkait upaya melumpuhkan presiden agar tak bisa menjalankan roda pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," tegas Yusril.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com