- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hery Susanto lima tahun penjara pada Kamis (5/11/2026).
- Hery Susanto terbukti bersalah menerima suap terkait pengaturan laporan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
- Hery juga dihukum membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Majelis hakim menyatakan Hery terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan rumah yang berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hery membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa turut meminta agar Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Sebelumnya, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.
Selain itu, Hery diduga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diserahkan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.