- Badan Gizi Nasional merekrut dua mantan pejabat KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi program MBG.
- Penugasan tersebut bertujuan menindaklanjuti rekomendasi kajian kerawanan korupsi secara optimal dan berkelanjutan.
- Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola program pemenuhan gizi yang transparan.
Suara.com - BGN Rekrut Dua Pejabat KPK untuk Perkuat Pengawasan dan Cegah Korupsi Program MBG
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) merekrut dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah potensi korupsi di lingkungan lembaga, terutama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin. Keduanya kini telah diberhentikan dengan hormat dari KPK dan bertugas di BGN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penugasan personel KPK ke BGN diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan mengedepankan prinsip pencegahan korupsi.
Menurut Budi, langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan kerja sama antarlembaga. Hal ini diperlukan untuk memastikan rekomendasi hasil kajian KPK mengenai potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program MBG dapat ditindaklanjuti secara optimal.
"Penugasan personel insan KPK ke Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
KPK sebelumnya telah melakukan kajian terhadap penyelenggaraan program MBG untuk memetakan sejumlah potensi kerawanan korupsi. Hasil kajian tersebut memuat sejumlah rekomendasi perbaikan yang kini tengah ditindaklanjuti oleh BGN.
Dengan adanya personel KPK di lingkungan BGN, proses pengawalan diharapkan semakin kuat sekaligus mempercepat pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Budi menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada identifikasi potensi risiko. Langkah tersebut harus dilanjutkan dengan pembenahan sistem dan mekanisme kerja secara konkret.
"Sehingga, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan," ujar Budi.
Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Dengan demikian, program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan efektif, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi.