- Partai Kebangkitan Bangsa sedang mengkaji penggunaan hak angket di DPR RI pada Kamis, 5 November 2026.
- Pengkajian hak angket dilakukan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan surat keterangan pencalonan Gibran.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi pijakan bagi DPR RI untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat.
Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tengah mengkaji secara serius penggunaan hak angket di DPR RI pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Selain hak angket, DPR juga memiliki instrumen politik lain seperti hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II Muhammad Khozin menjelaskan, bahwa secara normatif ada tiga instrumen politik yang dapat digunakan oleh DPR dalam merespons perkembangan hukum tersebut.
“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini menguraikan bahwa hak angket merujuk pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Putusan MK dan Putusan MA relevan penggunaan hak angket,” katanya.
Ia meluruskan bahwa fokus pengajuan hak angket tersebut bukan lagi untuk mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun menguji benar-salahnya putusan lembaga peradilan.
“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintahan atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” paparnya.
Di sisi lain, Khozin menilai, mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memiliki keterkaitan kuat dengan Putusan MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 mengenai penyampaian pendapat atas status Presiden atau Wakil Presiden yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.
Ia menggarisbawahi bahwa seluruh langkah politik ini dapat ditempuh secara berurutan maupun berdiri sendiri sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia.
“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” pungkasnya.