- Mantan Presiden Joko Widodo hadir bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Sidang perkara dugaan ijazah palsu tersebut menghadirkan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.
- Hakim Christina Endarwati memimpin jalannya persidangan setelah memiliki rekam jejak panjang di berbagai pengadilan negeri sebelumnya.
Pada Juni 2021, Christina dilantik sebagai Wakil Ketua PN Kendal.
Tidak berselang lama, ia dipercaya menduduki jabatan Ketua PN Kendal sejak Maret 2022.
Jabatan tersebut diembannya hingga 2024. Berdasarkan hasil rapat pimpinan Badilum MA pada 12 Juni 2024, Christina dimutasi dari Ketua PN Kendal menjadi hakim di PN Jakarta Timur.
Ia kemudian mulai bertugas di PN Jakarta Timur pada Agustus 2024.
Memiliki Sertifikasi Peradilan Anak dan Lingkungan Hidup
Selain perjalanan jabatan, rekam jejak Christina juga tercatat dalam sejumlah program pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung.
Namanya masuk dalam daftar hakim yang telah mengikuti sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Catatan tersebut menunjukkan ia mengikuti sertifikasi pada 2014 ketika bertugas sebagai Wakil Ketua PN Batulicin.
Christina juga tercatat sebagai peserta Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA pada 18 November hingga 1 Desember 2019.
Kedua pelatihan tersebut menjadi bagian dari catatan pengembangan profesionalnya sebagai hakim, khususnya dalam penanganan perkara yang membutuhkan pemahaman hukum secara spesifik.
Rekam Jejak Putusan di PN Jakarta Timur
Selama bertugas di PN Jakarta Timur, Christina juga tercatat memimpin sejumlah majelis hakim dalam perkara pidana maupun perdata.
Salah satunya perkara perdata wanprestasi dengan nomor 630/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM. Dalam putusan pada 30 Juni 2026, Christina bertindak sebagai hakim ketua bersama Popi Juliyani dan Irwan Hamid.
Majelis hakim dalam perkara yang melibatkan PT Annora Total Solusi dan sejumlah pihak dari DHL tersebut memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Christina juga memimpin majelis dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum nomor 294/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM.
Putusan yang dibacakan pada 27 November 2025 itu menyatakan PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara setelah menerima eksepsi tergugat.
Di bidang pidana khusus, Christina tercatat sebagai ketua majelis dalam perkara perpajakan nomor 631/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM.
Dalam perkara yang melibatkan terdakwa Sartono Endiarso tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun serta denda sekitar Rp703,49 juta. Putusan dibacakan pada 25 Februari 2026.