- Hakim PN Jakarta Timur melarang siaran langsung sidang Roy Suryo di TikTok pada Kamis, 5 November 2026.
- Pelanggaran larangan siaran langsung tersebut dilakukan oleh pengunjung umum, tim penasihat hukum, serta awak media.
- Majelis hakim mengancam akan mengusir pihak yang mengulangi pelanggaran tata tertib dan aturan penyiaran peradilan tersebut.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melayangkan peringatan keras kepada seluruh peserta dan pengunjung sidang perkara dugaan hoaks ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
Hakim mengancam akan mengusir siapa pun yang nekat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung melalui platform media sosial.
Ketegasan tersebut ditunjukkan Hakim Ketua Christina Endarwati saat memimpin persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Majelis mendapati adanya aktivitas siaran langsung melalui aplikasi TikTok yang dilakukan dari dalam ruang sidang ketika proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung.
Pelanggaran tata tertib tersebut diketahui tidak hanya dilakukan oleh barisan pengunjung umum yang memadati area kursi penonton.
Hakim Christina mengungkapkan bahwa aksi siaran langsung melalui platform digital tersebut juga terdeteksi dilakukan dari deretan kursi tim penasihat hukum terdakwa.
"Ketika persidangan, termasuk dari tim advokat, ada yang live tadi, di TikTok juga," tegur hakim Christina di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Melihat tindakan tersebut, Majelis Hakim langsung menghentikan atensinya untuk memberikan ultimatum terbuka.
Hakim Christina menegaskan pihak pengadilan tidak akan mentoleransi pengulangan tindakan serupa dan siap memberlakukan sanksi pendisiplinan berupa pengusiran secara paksa dari ruang persidangan.
"Kami peringatkan nanti, sudah kami peringatkan nanti diulangi, saya suruh keluar nanti," tegas dia.
Selain menyoroti kubu kuasa hukum dan pengunjung sidang, peringatan serupa dialamatkan secara langsung kepada awak media yang bertugas meliput jalannya persidangan di barisan depan.
Majelis hakim meminta seluruh jurnalis mematuhi ketentuan administratif dan regulasi penyiaran di lingkungan peradilan dengan tidak membuka siaran langsung tanpa izin resmi pengadilan.
"Termasuk juga yang di depan, media, sudah diperingatkan jangan live streaming, ya. Ikuti ketentuan dan peraturan di sini. Kami akan mengeluarkan siapa pun yang tidak menghormati dan menaati tata tertib persidangan," ujarnya.
Larangan siaran langsung tanpa izin di ruang sidang merujuk pada regulasi tata tertib peradilan untuk menjaga independensi, ketertiban, serta integritas jalannya pembuktian di muka hakim.
Aktivitas penyiaran tidak berizin dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi jalannya sidang serta mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Roy Suryo hadir di kursi terdakwa untuk menjalani proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.
Perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini berakar dari polemik tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.