- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menyatakan mendatangi Gedung KPK secara kooperatif setelah mengetahui dirinya dicari.
- Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,8 miliar.
- Jaksa menyebut Silmy memperkaya diri sendiri dan beberapa pejabat imigrasi melalui penerbitan dokumen keimigrasian tidak resmi.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengaku sempat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu dia sampaikan dalam perlawanan yang dibacakan pada sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Pada tanggal 3 Juni 2026 pagi saya bekerja seperti biasa di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lalu siang harinya mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong,” kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/1016).
Kemudian, dia mendapatkan informasi bahwa petugas KPK mendatangi rumahnya pada sore hari. Untuk itu, Silmy kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada malam hari.
“Malam itu saya memutuskan datang sendiri untuk bersikap kooperatif. Sekitar pukul 22.30 saya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atas kehendak saya sendiri,” ujar Silmy.
“Pada diri saya tidak ditemukan uang atau benda apa pun yang berkaitan dengan perkara ini. Saya datang karena saya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga, dan sikap itu tidak berubah hingga hari ini,” tambah dia.
Untuk itu, Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak ditangkap ketika sedang melakukan tindak pidana, dan tidak pula beberapa saat sesudahnya.
Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari uang tersebut Rp1,2 miliar di antaranya mengalir untuk Silmy.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," ucap jaksa.
Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.
Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum.
Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambah dia.
Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.