Gibran Gencar Diusulkan untuk Dimakzulkan, Begini Respons Pimpinan DPR

Jum'at, 06 November 2026 | 13:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons usulan Hak Angket pemakzulan Gibran di Senayan pada Jumat (6/11/2026).
  • DPR menunda pembahasan aspirasi masyarakat karena seluruh anggota dewan masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
  • DPR belum menerima berkas putusan Mahkamah Agung secara utuh terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons usulan agar DPR RI mengambil langkah penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Dasco menjelaskan, bahwa DPR kekinian belum dapat memproses maupun membahas berbagai aspirasi yang masuk lantaran seluruh anggota dewan masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.

"Iya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat penerimaan atau pembahasan aspirasi masyarakat di tingkat komisi maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum optimal selama masa reses berlangsung.

"Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota," ujarnya.

Selain terkendala masa reses, Pimpinan DPR tersebut juga menegaskan pihaknya belum menerima serta mempelajari berkas putusan secara utuh dari pihak Mahkamah Agung.

"Nah, oleh karena itu DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," tuturnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR memilih untuk menunda penyampaian sikap resmi hingga masa reses berakhir dan seluruh berkas resmi diterima.

"Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian, terima kasih," pungkasnya.

Untuk diketahui, Putusan kasasi MA tersebut sebelumnya menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com