Penyadapan Prabowo Terungkap, Istana Tegaskan Terus Bersih-Bersih dan Waspada

Jum'at, 06 November 2026 | 14:44 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terkait kasus penyadapan ilegal terhadap pejabat di Jakarta pada Jumat (6/11/2026).
  • Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota kepolisian berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan tanpa prosedur di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
  • Penetapan tersangka baru tersebut menambah jumlah total pelaku dalam kasus penyadapan ilegal dan akses tanpa izin menjadi empat orang.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pembenahan internal menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat, hingga sejumlah tokoh politik.

Prasetyo menyebut langkah bersih-bersih akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyadapan yang melanggar prosedur di lingkungan pemerintahan.

"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo usai konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026), dikutip dari ANTARA.

Ia meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prasetyo juga menekankan pentingnya keterbukaan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta yang terungkap dalam penyidikan.

Di tengah mencuatnya kasus penyadapan ilegal, Prasetyo mengatakan pemerintah tetap harus menjaga fokus pada sejumlah pekerjaan yang sedang berjalan. Salah satunya, proses pengangkatan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah," ujarnya.

Anggota Polri Jadi Tersangka Baru

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru.

SU diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto mengatakan SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Penetapan SU sebagai tersangka disampaikan Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, penyidik belum dapat menahan SU karena yang bersangkutan sedang sakit setelah mengalami stroke.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal itu kini menjadi empat orang. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com