- Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution bersama tiga pejabat lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Kuasa hukum memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan transparan, sesuai KUHAP, tanpa intimidasi, serta didampingi sejak awal pemeriksaan.
- Tindak pidana dugaan akses ilegal dan penyadapan pejabat negara tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Suara.com - Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, mengklaim proses hukum yang menjerat kliennya berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
Ahrie Sonta merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Krisna juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan memastikan hak-hak Ahrie Sonta sebagai tersangka tetap terpenuhi.
"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka," kata Krisna dalam keterangan videonya, Jumat (6/11/2026).
Krisna juga membantah adanya tindakan intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, seluruh tahapan hukum berjalan secara transparan. Pihaknya pun akan tetap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," tegas Krisna.
Selain itu, Krisna mengatakan kliennya siap memberikan keterangan secara terbuka guna membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
Pihaknya juga akan mencermati secara objektif pasal-pasal yang disangkakan dengan mencocokkannya terhadap fakta hukum yang ditemukan.
"Kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini. Kami juga akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukumnya," tegas Krisna.
Lebih lanjut, Krisna mengaku pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Ia berharap penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum kliennya.
"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," tandas Krisna.
Penetapan Tersangka
Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Terbaru, polisi juga menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Dugaan penyadapan ini berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Selain Prabowo, Listyo dan pihak lainnya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh politik.
Penyadapan tersebut juga diduga menyasar sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengusaha, hingga media.