Korupsi Saat Bencana Bisa Berujung Hukuman Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Kamis, 05 November 2026 | 15:08 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
  • Kriteria khusus penerapan hukuman mati bagi koruptor tersebut merujuk pada situasi tertentu seperti terjadinya krisis nasional atau bencana.
  • RUU Perampasan Aset juga mengatur pengembalian aset kepada korban kejahatan finansial serta perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali berbicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang bakal mempertegas penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menyampaikan bahwa aturan tersebut akan kembali menegaskan sanksi tegas terhadap tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

"Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menekankan bahwa pidana mati sejauh ini masih diakui dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

"Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku di 2026," lanjutnya.

Saat ditanya mengenai kriteria khusus koruptor yang dapat dijerat pidana mati, Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuannya akan merujuk pada regulasi yang sudah berlaku.

"Ya nanti kita mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada, ya," ujarnya.

Ia memberi gambaran salah satu situasi yang dapat menjadi acuan kriteria tersebut, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan saat terjadi krisis nasional atau bencana.

"Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mempertegas penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa undang-undang ini utamanya memang mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, meskipun terdapat tambahan beberapa tindak pidana lain yang memiliki karakteristik mirip dengan korupsi, seperti penipuan atau penggelapan yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Selain penegasan sanksi bagi koruptor, Habiburokhman juga memaparkan pokok-pokok pengaturan lain dalam RUU Perampasan Aset, termasuk pengembalian aset secara langsung kepada para korban kejahatan finansial, seperti investasi fiktif atau skema Ponzi, serta mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Komisi III DPR RI juga memastikan aturan ini dilengkapi dengan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar tidak dijadikan senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Dalam forum yang sama, Habiburokhman turut melaporkan bahwa RUU ini telah melalui proses penyerapan aspirasi publik secara masif melalui puluhan RDP dan RDPU, kunjungan kerja spesifik, hingga penyerapan aspirasi di daerah pemilihan.

Pihaknya berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera berjalan lancar dan RUU tersebut dapat disahkan pada masa sidang November ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com