Bongkar Dosa Bos Nikel Arif Kurniawan: Kuasai 6 Tambang di Sultra hingga Diduga Suap Pejabat

Jum'at, 06 November 2026 | 18:33 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung mengungkap enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara dikendalikan oleh tersangka Arif Kurniawan.
  • Dua perusahaan milik tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan ilegal secara terus-menerus menggunakan skema suspend sejak tahun 2015.
  • Penyidik Kejaksaan Agung memperkuat alat bukti perkara korupsi tersebut dengan telah memeriksa sebanyak 38 saksi terkait.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan ada enam perusahaan yang dikendalikan oleh bos nikel Arif Kurniawan alias AK dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan keenam perusahaan itu berinisial PT BSJ dengan luas IUP 1.030 Ha, PT KAA dengan luas IUP 1.036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha.

Selanjutnya PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha dan PT HJ. Keenam perusahaan ini dikendalikan Holding PT DDA bersama dengan seorang berinisial LEI.

"AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Saeful di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi nikel. (Foto dok. ist)

Saeful mengatakan, kekinian penyidik telah mengantongi fakta hukum bahwa PT BSJ dan PT KAA telah melanjutkan kegiatan pertambangan secara ilegal sejak 2015.

Penambangan ilegal ini dilakukan melalui skema suspend. Padahal kata dia, seharusnya IUP kedua perusahaan dikembalikan kepada negara.

"Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara," ucap Saeful.

Agar usahanya bisa terus berjalan, lanjut Saeful, perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh AK diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara agar proses administrasi pengelolaan tambangnya dipermudah.

Guna melengkapi konstruksi perkara dan melengkapi bukti, Saeful mengaku telah memeriksa 38 saksi.

"Adapun tim saat ini sedang melakukan, mengkonstruksikan perkara, dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi," tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com