NTB.Suara.com – Menkopolhukam Mahfud MD dan sejumlah pihak sempat mengomentari soal putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Namun, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono memberi pernyataan makjleb untuk Mahfud MD dkk.
Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dalam konferens pers di Jakarta menjelaskan, banyak pihak keliru memahami putusan majelis hakim PN Jaksel terkait gugatan Partai Prima. Dia juga mengklarifikasi pernyataan-pernyataan dari banyak pihak yang merespons secara keliru hasil putusan PN Jaksel.
“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri itu bukan sengketa Pemilu, ya. Ini banyak disalahpahami. Karena kita juga paham Pengadilan Negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa Pemilu,” tandas Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus Partai Prima, Jumat (3/3/2023).
Agus Jabo melanjutkan, gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jaksel adatau perbuatan melawan hukum atau PMH yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik, yakni Partai Prima, untuk ikut dalam Pemilu.
“Itu yang menjadi materi utama permohonan gugatan kami di PN Jakarta Pusat,” terang dia.
Agus Jabo pun menyatakan, Partai Prima tidak ujug-ujug langsung menggugat ke PN Jakpus ketika ditanyatakn tidak memenuhi syarat sebaga peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah lakukan upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetappi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tandas mantan aktivis 1998 yang pernah dipenjara di era Orde Baru ini.
Karena upaya hukum yang ditemppuh Partai Prima buntu, maka pihaknya atas nama HAM sebagai warga negara yang memiliki hak politik, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bukan dalam konteks sengketa Pemilu, tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami, hak politik kami sebagaii warga negara, yang mendirikan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” tandasnya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Perawatan Tanam Benang Biar Mancung, Netizen: Mashaallah Cantiknya Mama Gigi
Atas nama HAM, Partai Prima meminta hak sebagai warga negara untuk berpolitik mendirikan parpol sebagaii peserta Pemilu harus dipulihkan. Karena dari putusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum.
“Artinya kita punya hak untuk menuntut agar hak politik kita sebagai peserta Pemilu dipulihkan kembali,” kata aktivis lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.
Jabo juga menyatakan Partai Prima sangat menghormati putusan PN Jakpus. Dia pun mengimbau, agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, atau ahli-ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jabo.
Sebelumnya memang banyak komentar dari pejabat negara, pimpinan parpol, hingga ahli hukum soal putusan PN Jakpus ini. Di antaranya dari Mahfud MD, Megawati, Yusril Ihza Mahendra dan lain-lain.
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dan menghukum KPU untuk meghentikan tahapan Pemilu, dan mengulang tahapan Pemilu dari awal, Kamis (2/3/2023). Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Tag
Berita Terkait
-
KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!
-
Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!
-
Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
-
TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA