NTB.Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki aset berharga di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Namun kekayaan itu belum mampu dioptimalkan untuk menghasilkan uang. Justru tercium aroma busuk korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mencoba menelusuri kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Lembaga penegak hukum itu pun melibatkan ahli untuk membantu audit kerugian negara.
"Siapa ahlinya, nanti saja. Yang jelas, kami melakukan penelusuran kerugian. Itu turut menjadi upaya kelengkapan berkas penanganan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati (kutip dari Antara), Senin.
Dia mengatakan penyidik juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Namun, penyidikan belum mengarah pada penelusuran tersangka.
Kepala Kejati NTB dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.
Pemeriksaan saksi terakhir terlaksana pada 25 Oktober 2022. Pemeriksaan terungkap sesuai surat panggilan saksi bernama Marwi. Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, terbit pada 21 Oktober 2022.
Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sebelumnya, Marwi memberikan keterangan dalam pemeriksaan jaksa. Dia mengakui menduduki lahan dengan luas mencapai 300 meter persegi. Di lahan itu berdiri rumah dan toko tempat usaha.
Marwi menempati lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov NTB tersebut sejak kecil. Alasannya, lahan aset pemerintah daerah itu dahulunya seperti hutan, tidak bertuan.
Baca Juga: Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!
Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengarah ke dugaan pungutan liar. Selain itu, sewa dan jual beli lahan secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan pun terungkap indikasi bahwa persoalan itu mulai muncul pada 1998. Terhitung sejak PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB.
Dalam periode tersebut terindikasi sejumlah pihak mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara ilegal dan masif. (Sumber Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Piala Dunia 2026, Timnas Qatar dan Kelayakan Semu The Maroon Tampil di Putaran Final Gelaran
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil
-
Han Ji Min dan Koo Kyo Hwan Berpeluang Jadi Pasangan di Film Typhoon
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati