NTB.Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki aset berharga di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Namun kekayaan itu belum mampu dioptimalkan untuk menghasilkan uang. Justru tercium aroma busuk korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mencoba menelusuri kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Lembaga penegak hukum itu pun melibatkan ahli untuk membantu audit kerugian negara.
"Siapa ahlinya, nanti saja. Yang jelas, kami melakukan penelusuran kerugian. Itu turut menjadi upaya kelengkapan berkas penanganan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati (kutip dari Antara), Senin.
Dia mengatakan penyidik juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Namun, penyidikan belum mengarah pada penelusuran tersangka.
Kepala Kejati NTB dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.
Pemeriksaan saksi terakhir terlaksana pada 25 Oktober 2022. Pemeriksaan terungkap sesuai surat panggilan saksi bernama Marwi. Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, terbit pada 21 Oktober 2022.
Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sebelumnya, Marwi memberikan keterangan dalam pemeriksaan jaksa. Dia mengakui menduduki lahan dengan luas mencapai 300 meter persegi. Di lahan itu berdiri rumah dan toko tempat usaha.
Marwi menempati lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov NTB tersebut sejak kecil. Alasannya, lahan aset pemerintah daerah itu dahulunya seperti hutan, tidak bertuan.
Baca Juga: Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!
Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengarah ke dugaan pungutan liar. Selain itu, sewa dan jual beli lahan secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan pun terungkap indikasi bahwa persoalan itu mulai muncul pada 1998. Terhitung sejak PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB.
Dalam periode tersebut terindikasi sejumlah pihak mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara ilegal dan masif. (Sumber Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026