Suara.com - Fenomena turis asing di Bali menggunakan plat nomor palsu tengah marak terjadi. Hal ini menjadi sorotan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Jajaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sanksi pakai plat nomor palsu selengkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) registrasi kendaraan bermotor baru meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
Setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor haruslah memenuhi syarat, ukuran, warna, bentuk, bahan, dan cara pemasangan. Ketentuan lebih lanjutnya terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsis ebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu. TNKB ini diterbitkan oleh Polri berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku dan dipasang di kendaraan.
Selanjutnya pada Pasal 39 ayat (5) menentukan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. TNKB diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Tindakan pemalsuan pelat dapat pula dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Kemudian dalam Pasal 280 UU No. 22/2009 menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Ketentuan ini adalah ketentuan pelanggaran, bukan tindak pidana.
Sebelumnya, pada Minggu (5/3), Satlantas Resor Klungkung mengamankan 4 (empat) kendaraan plat nomor palsu. Bahkan pelanggaran lalu lintas lainnya yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM, dan tanpa identitas diri maupun surat bukti kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake bayu Setianto mengatakan Polda Bali dan Polres jajaran sedang mengejar pengguna motor dengan plat palsu. Upaya ini penting karena banyak laporan masyarakat dan petugas lapangan yang kerap melihat turis dengan plat dimodifikasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi
-
Nekat, Bule di Bali Jalan-jalan Naik Motor Pakai Plat Rusia
-
Pengacara Ungkap Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Bayar Tol dan Lolos Tilang Eletronik
-
Deddy Corbuzier Berang MDS Pamer Mobil Mevvah: Untuk Anda, Dandy, Orang Kaya Kok Pakai Pelat Nomor Mobil Palsu?
-
Terkuak, Siapa yang Pasang Pelat Nomor Palsu Jeep Rubicon dan Menuruti Semua Order Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris
-
Rudal Iran Mengamuk Hancurkan Gudang Senjata dan Sistem Radar Amerika Serikat di Kuwait
-
Bocoran Vivo X500 Ultra: Vivo Pertimbangkan Tiga Sensor Telefoto 200MP Sekaligus
-
Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?
-
Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
-
Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga
-
Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama
-
Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama