Suara.com - Fenomena turis asing di Bali menggunakan plat nomor palsu tengah marak terjadi. Hal ini menjadi sorotan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Jajaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sanksi pakai plat nomor palsu selengkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) registrasi kendaraan bermotor baru meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
Setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor haruslah memenuhi syarat, ukuran, warna, bentuk, bahan, dan cara pemasangan. Ketentuan lebih lanjutnya terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsis ebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu. TNKB ini diterbitkan oleh Polri berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku dan dipasang di kendaraan.
Selanjutnya pada Pasal 39 ayat (5) menentukan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. TNKB diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Tindakan pemalsuan pelat dapat pula dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Kemudian dalam Pasal 280 UU No. 22/2009 menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Ketentuan ini adalah ketentuan pelanggaran, bukan tindak pidana.
Sebelumnya, pada Minggu (5/3), Satlantas Resor Klungkung mengamankan 4 (empat) kendaraan plat nomor palsu. Bahkan pelanggaran lalu lintas lainnya yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM, dan tanpa identitas diri maupun surat bukti kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake bayu Setianto mengatakan Polda Bali dan Polres jajaran sedang mengejar pengguna motor dengan plat palsu. Upaya ini penting karena banyak laporan masyarakat dan petugas lapangan yang kerap melihat turis dengan plat dimodifikasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi
-
Nekat, Bule di Bali Jalan-jalan Naik Motor Pakai Plat Rusia
-
Pengacara Ungkap Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Bayar Tol dan Lolos Tilang Eletronik
-
Deddy Corbuzier Berang MDS Pamer Mobil Mevvah: Untuk Anda, Dandy, Orang Kaya Kok Pakai Pelat Nomor Mobil Palsu?
-
Terkuak, Siapa yang Pasang Pelat Nomor Palsu Jeep Rubicon dan Menuruti Semua Order Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Siapa Dony Oskaria? Jejak Bankir Andal Pilihan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BP BUMN
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
-
Roy Suryo Cs Bedah Buku Keliling 100 Kota, Sebut Ijazah Jokowi 99,99% Palsu dan Analogi Petruk
-
Diaspora Belanda Heran Lihat Aksi Relawan Jokowi Ancam Demo Pakai BH-CD: Negeri Ini Sedang Sakit
-
Dari KPK ke Istana: Profil Akhmad Wiyagus, Jenderal Integritas Kini Jadi Wamendagri
-
Profil Akhmad Wiyagus: Polisi Peraih Hoegeng Awards Dilantik Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri
-
Pramono Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tak Ada Manfaatnya, Minta Visanya Tak Dikeluarkan
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas