NTB.Suara.com - Alat pemadam api ringan (APAR) sangat penting diketahui masyarakat dan diletakkan di ruang publik. Apa itu APAR dan apa saja jenisnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut.
Berikut ini merupakan 5 jenis APAR beserta fungsi dan cara penggunaan yang perlu diketahui masyarakat.
Alat pemadam api ringan (APAR) sesuai dengan namanya, dapat digunakan untuk penanggulangan api atau kebakaran yang masih kecil.
APAR sangat cocok sebagai penanganan dini karena mudah dioperasikan seorang diri.
Selain itu, karena bentuknya yang portable dengan berat antara 0,5 kg hingga 16 kg, APAR mudah dibawa dan tepat digunakan untuk penanganan awal kebakaran.
Berdasarkan fungsinya sebagai penanganan awal, maka APAR harus diletakkan secara menggantung dengan ketinggian maksimal 1,2 m di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau.
Dalam pemakaiannya, APAR digunakan secara manual dengan cara mengarahkan dan menyemprotkan dari titik terluar hingga ke titik terdalam terjadinya kebakaran.
Alat pemadam api ringan terdapat beberapa jenis yang disesuaikan dengan penggunaannya.
Berikut ini merupakan 5 jenis APAR yang wajib diketahui dilansir dari laman resmi situs damkar Banda Aceh.
Baca Juga: Persis Solo vs Persebaya Surabaya, Pemain yang Jadi Biang Kekalahan Lawan Persija Starter Lagi?
- Jenis Air (Water)
APAR air/water berupa air bertekanan tinggi merupakan jenis alat pemadam api yang paling ekonomis.
APAR jenis ini sangat cocok digunakan untuk pemadaman kebakaran kelas A, yakni untuk memadamkan api di bahan padat non-logam. Di antaranya seperti plastik, kain, karet, dan lain-lain.
- Jenis Busa (Foam)
Alat pemadam api jenis busa bisa juga disebut dengan Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam).
Kandungan yang terdapat dalam alat pemadam api jenis ini berasal dari campuran bahan tepung aluminium sulfat dan natrium bikarbonat. Kedua bahan tersebut kemudian dilarutkan dalam air.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial