NTB.Suara.com – Agnes Gracia Haryanto alias AG (15) tersangka penganiayaan berat kepada David Ozora Latumahina kembali melaporkan sang kekasih Mario Dandy (20) ke pihak Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan.
Dikutip dari laman Suara.com, laporan tersebut telah dilayangkan AG ke pihak Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya pada hari Senin (8/5/2023). Laporan yang dilayangkan AG menjadi laporan ketiga ke pihak Polda Metro Jaya setelah dua laporan sebelumnya ditolak.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo memberi konfirmasi bahwa kliennya kembali melaporkan Mario Dandy ke pihak Polda Metro Jaya karena tak puas dengan ditolaknya dua laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Mario Dandy menurut kuasa hukum AG bisa dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut Mangatta mengatakan laporan tersebut didasari bahwa usia AG masih tergolong anak-anak karena masih berusia 15 tahun.
Maka hubungan seksual yang dilakukan AG dengan Mario Dandy bisa dikatakan sebagai perbuatan perkosaan pada anak di bawah umur (stautory rape).
Akan tetapi laporan sebelumnya ditolak pihak Polda Metro Jaya dengan alasan tindak pidana yang ditujukan kepada AG seharusnya dilaporkan oleh orang tua atau wali AG sebagai korban bukan penasihat hukum.
Mangatta menyebut saat ini laporan yang diajukan oleh pihaknya sudah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (hari ini) untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS (Mario Dandy),” jelas Mangatta. (M.Iqbal/*)
Baca Juga: 4 Cara Menjadi Orang yang Tidak Mudah Panik, Penasaran untuk Mencoba?
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, John Herdman: Jangan Cepat Puas!
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Regional Office Palembang Kucurkan KUR Rp 2,34 Triliun
-
Krisis Sampah Berakhir? 7 Fakta Pemkab Serang 'Gempur' TPS3R demi Lingkungan Bersih
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar