NTB.Suara.com – Agnes Gracia Haryanto alias AG (15) tersangka penganiayaan berat kepada David Ozora Latumahina kembali melaporkan sang kekasih Mario Dandy (20) ke pihak Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan.
Dikutip dari laman Suara.com, laporan tersebut telah dilayangkan AG ke pihak Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya pada hari Senin (8/5/2023). Laporan yang dilayangkan AG menjadi laporan ketiga ke pihak Polda Metro Jaya setelah dua laporan sebelumnya ditolak.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo memberi konfirmasi bahwa kliennya kembali melaporkan Mario Dandy ke pihak Polda Metro Jaya karena tak puas dengan ditolaknya dua laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Mario Dandy menurut kuasa hukum AG bisa dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut Mangatta mengatakan laporan tersebut didasari bahwa usia AG masih tergolong anak-anak karena masih berusia 15 tahun.
Maka hubungan seksual yang dilakukan AG dengan Mario Dandy bisa dikatakan sebagai perbuatan perkosaan pada anak di bawah umur (stautory rape).
Akan tetapi laporan sebelumnya ditolak pihak Polda Metro Jaya dengan alasan tindak pidana yang ditujukan kepada AG seharusnya dilaporkan oleh orang tua atau wali AG sebagai korban bukan penasihat hukum.
Mangatta menyebut saat ini laporan yang diajukan oleh pihaknya sudah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (hari ini) untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS (Mario Dandy),” jelas Mangatta. (M.Iqbal/*)
Baca Juga: 4 Cara Menjadi Orang yang Tidak Mudah Panik, Penasaran untuk Mencoba?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Epy Kusnandar Meninggal Dibilang "Mampus Mati", Karina Ranau Resmi Lapor Polisi
-
Jude Bellingham Minta Maaf kepada Fans Real Madrid Usai Cetak Gol Spektakuler
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Sosok Jully Yandi Saputra: Kreator 'Mak-Mak Aceh' Sukses Bangun Bisnis UMKM
-
Masterpiece! Telinga Saya Sangat Terpuaskan dengan 'Your Side' Weird Genius