Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Honda dan Yamaha telah melakukan praktik kartel terhadap harga skuter otomatis (skutik). KPPU juga mendenda kedua pabrikan asal Jepang ini masing-masing dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.
"Majelis Komisi memutuskan terlapor 1 (Yamaha) dan 2 (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ," kata Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi, selain terdiri dari ketua, juga berisi dua anggota yakni R Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam.
Lebih lanjut PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang menjadi terlapor 1 mendapatkan denda Rp25 miliar. Sementara itu, PT. Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor 2 dijatuhi denda Rp22,5 miliar.
Sanksi administratif terhadap Yamaha lebih besar dibanding seharusnya karena selama persidangan Yamaha dianggap tidak kooperatif dan telah memanipulasi data di persidangan.
Kasus ini sendiri telah diinvestigasi KPPU sejak 2014. Honda dan Yamaha dicurigai telah bersama-sama 'memainkan' harga skutik 110-125 cc sehingga konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif di pasar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan praktik kartel Honda-Yamaha sendiri telah berlangsung Juli 2016 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya