Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Honda dan Yamaha telah melakukan praktik kartel terhadap harga skuter otomatis (skutik). KPPU juga mendenda kedua pabrikan asal Jepang ini masing-masing dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.
"Majelis Komisi memutuskan terlapor 1 (Yamaha) dan 2 (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ," kata Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi, selain terdiri dari ketua, juga berisi dua anggota yakni R Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam.
Lebih lanjut PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang menjadi terlapor 1 mendapatkan denda Rp25 miliar. Sementara itu, PT. Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor 2 dijatuhi denda Rp22,5 miliar.
Sanksi administratif terhadap Yamaha lebih besar dibanding seharusnya karena selama persidangan Yamaha dianggap tidak kooperatif dan telah memanipulasi data di persidangan.
Kasus ini sendiri telah diinvestigasi KPPU sejak 2014. Honda dan Yamaha dicurigai telah bersama-sama 'memainkan' harga skutik 110-125 cc sehingga konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif di pasar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan praktik kartel Honda-Yamaha sendiri telah berlangsung Juli 2016 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut