Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Honda dan Yamaha telah melakukan praktik kartel terhadap harga skuter otomatis (skutik). KPPU juga mendenda kedua pabrikan asal Jepang ini masing-masing dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.
"Majelis Komisi memutuskan terlapor 1 (Yamaha) dan 2 (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ," kata Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi, selain terdiri dari ketua, juga berisi dua anggota yakni R Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam.
Lebih lanjut PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang menjadi terlapor 1 mendapatkan denda Rp25 miliar. Sementara itu, PT. Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor 2 dijatuhi denda Rp22,5 miliar.
Sanksi administratif terhadap Yamaha lebih besar dibanding seharusnya karena selama persidangan Yamaha dianggap tidak kooperatif dan telah memanipulasi data di persidangan.
Kasus ini sendiri telah diinvestigasi KPPU sejak 2014. Honda dan Yamaha dicurigai telah bersama-sama 'memainkan' harga skutik 110-125 cc sehingga konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif di pasar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan praktik kartel Honda-Yamaha sendiri telah berlangsung Juli 2016 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar
-
Apakah Motuba Aman Pakai Bensin Campur Etanol? Simak sebelum Beli Pertamax Green