Suara.com - Putusan mengenai perkara kartel yang dilakukan Honda dengan Yamaha telah dibacakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan vonis bersalah dan melayangkan denda kepada masing-masing lebih dari Rp2 miliar.
Akan tetapi, baik Yamaha dan Honda menolak putusan tersebut dan menyatakan bakal mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri.
Sejak Juli 2016 silam, KPPU memang telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan kartel Honda dan Yamaha. Kedua pabrikan diduga telah bersama-sama memainkan harga skuter otomatis (skutik) 110-125 cc di pasar sehingga konsumen tidak mendapatkan harga kompetitif.
General Manager Corporate Secretary and Legal PT. Astra Honda Motor Andi Hartanto menilai putusan itu tidak mempertimbangkan secara cukup semua kesaksian dan bukti-bukti yang telah diajukan.
"Jadi, mereka melakukan ekstrapolasi kesimpulan sendiri berdasarkan bukti atau pendapat yang menguntungkan mereka. Jadi tidak cukup mempertimbangkan pendapat saksi ahli kita dan bukti-bukti yang kita ajukan," kata Andi pascasidang pembacaan putusan KPPU, Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU, Jakarta.
Kuasa Hukum PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rikrik Rizkiyana menuduh KPPU, dalam melakukan investigasi, terindikasi melakukan pelangggaran-pelanggaran. Salah satunya ialah melakukan pemeriksaan lapangan sudah mengambil data perusahaan tanpa izin, tanpa menunjukkan identitas asli.
KPPU pun telah merespons hal ini dan mengatakan bahwa hal itu masih dalam koridor hukum. Pernyataan KPPU langsung dibantah oleh Rikrik.
"Itu (pengambilan data) harus melalui proses permintaan data dan lain sebagainya, tapi ini kan gak ada proses seperti itu," ucap Rikrik.
Baik Andi maupun Rikrik mengaku bakal mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan negeri. Kasus dugaan kartel Honda-Yamaha ini pun masih akan terus berlangsung.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Kartel, Honda dan Yamaha Didenda Rp20 M
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte