Suara.com - Ombudsman pada Senin (20/3/2017) menerima Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta untuk menjelaskan revisi Permenhub No.32/2016 yang mengatur tentang pengoperasian taksi berbasis online di Tanah Air.
Menurut salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie, regulasi baru yang salah satu isinya mengatur soal batas minimum dan maksimum tarif taksi online itu perlu diterapkan sesuai jadwal, pada 1 April mendatang, agar persaingan yang sehat dengan taksi konvensional tetap terjaga.
"Aturan tarif minimum dan maksimum adalah bentuk pengaturan yang jelas, agar taksi online dan taksi konvensional tak saling bunuh," jelas Alvin yang dihubungi Suara.com via telepon.
Lebih jauh Alvin mengatakan bahwa penetapan tarif minimum dan maksimum dibuat agar "semua pemain, baik online maupun konvensional memperoleh laba yang wajar, cukup untuk memelihara kendaraan".
Selain soal tarif, Alvin juga menegaskan bahwa revisi Permenhub No.32/2016 diperlukan sebagai sebagai landasan hukum pengoperasian taksi online di Tanah Air.
"Ada standar yang jelas. Sehingga baik perusahaan, pengemudi, maupun pelanggan memiliki kepastian hukum yang jelas," imbuh dia.
Ia juga menambahkan bahwa aturan ini sifatnya dinamis dan karenanya tak menutup kemungkinan akan ada evaluasi serta revisi di masa depan.
"Aturan ini akan jalan dulu pada 1 April. Nanti di tengah jalan bisa ditinjau lagi," kata dia.
Sebelumnya pada pekan lalu tiga operator taksi online di Tanah Air, Grab, Uber, dan mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya menyatakan keberatan terhadap beberapa isi revisi Permenhub No.32/2016.
Ketiga perusahaan antara lain keberatan atas aturan pembatasan kuota taksi online, menolak penetapan batas tarif minimum dan maksimum, serta menolak kewajiban mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi ke badan hukum atau koperasi.
Berita Terkait
-
Grab Hadirkan STEM Talks untuk Dukung Talenta Perempuan Indonesia
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
BRI Gandeng Grab Luncurkan Promo Eksklusif dengan Diskon Menarik!
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut
-
Yamaha Pilih Fokus Pelajari Pasar Sebelum Ekspansi Motor Listrik Secara Massal
-
Kebijakan Pilih Kasih Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel Menuai Sorotan Produsen
-
Kontroversial, Kandungan TKDN Motor Listrik MBG Cuma Segini
-
3 Pilihan Skutik Honda Hijau Glossy Paling Hits 2026, Siapa Pemenangnya?
-
Strategi JETOUR Perkuat Dominasi Pasar SUV Global Andalkan Produk Hybrid
-
5 Ciri-Ciri CVT Motor Matic Rusak, Perlu Segera Dibawa ke Bengkel
-
Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR