Suara.com - Ombudsman pada Senin (20/3/2017) menerima Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta untuk menjelaskan revisi Permenhub No.32/2016 yang mengatur tentang pengoperasian taksi berbasis online di Tanah Air.
Menurut salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie, regulasi baru yang salah satu isinya mengatur soal batas minimum dan maksimum tarif taksi online itu perlu diterapkan sesuai jadwal, pada 1 April mendatang, agar persaingan yang sehat dengan taksi konvensional tetap terjaga.
"Aturan tarif minimum dan maksimum adalah bentuk pengaturan yang jelas, agar taksi online dan taksi konvensional tak saling bunuh," jelas Alvin yang dihubungi Suara.com via telepon.
Lebih jauh Alvin mengatakan bahwa penetapan tarif minimum dan maksimum dibuat agar "semua pemain, baik online maupun konvensional memperoleh laba yang wajar, cukup untuk memelihara kendaraan".
Selain soal tarif, Alvin juga menegaskan bahwa revisi Permenhub No.32/2016 diperlukan sebagai sebagai landasan hukum pengoperasian taksi online di Tanah Air.
"Ada standar yang jelas. Sehingga baik perusahaan, pengemudi, maupun pelanggan memiliki kepastian hukum yang jelas," imbuh dia.
Ia juga menambahkan bahwa aturan ini sifatnya dinamis dan karenanya tak menutup kemungkinan akan ada evaluasi serta revisi di masa depan.
"Aturan ini akan jalan dulu pada 1 April. Nanti di tengah jalan bisa ditinjau lagi," kata dia.
Sebelumnya pada pekan lalu tiga operator taksi online di Tanah Air, Grab, Uber, dan mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya menyatakan keberatan terhadap beberapa isi revisi Permenhub No.32/2016.
Ketiga perusahaan antara lain keberatan atas aturan pembatasan kuota taksi online, menolak penetapan batas tarif minimum dan maksimum, serta menolak kewajiban mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi ke badan hukum atau koperasi.
Berita Terkait
-
GoTo Beli Hak Penamaan Blok M Hub Gojek
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Bos GoTo: Kalau Mitra Enggak Sehat, Bisnis Enggak Tumbuh!
-
GoTo Perkenalkan Empat Inisiatif Baru untuk Perkuat Kesejahteraan Mitra Driver
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Dipantau Publik, Motor Mahal Tunggangan Mohan Hazian Jadi Sorotan, Intip Harga dan Spesifikasinya
-
Pilihan Mobil Baru Changan Deepal S07 dengan Desain Futuristik di IIMS 2026
-
Honda Click 125 2026 Resmi Meluncur, Kembaran Vario 125 dengan Jubah Baru yang Menggoda
-
Data 2022-2025: Retail Sales Mobil Honda Terjun 30 Persen, Apa Kabar Toyota dan Mitsubishi?
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya
-
Mengapa Mobil Manual Masih Relevan di Indonesia Meski Jakarta Makin Macet? Ini 4 Pilihan Hemat
-
4 Masalah Khas Honda Scoopy dari Generasi Karbu hingga eSP, Lengkap dengan Solusi dan Biaya Servis
-
VinFast Optimis di Tengah Penurunan Tren Penjualan Motor Listrik Nasional
-
Bridgestone Ecopia Tersedia dengan Ukuran Baru untuk Innova Zenix
-
Berapa Biaya Servis Motor Listrik? Intip Estimasi Pengeluaran Selama 5 Tahun Pemakaian