Suara.com - Ombudsman pada Senin (20/3/2017) menerima Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta untuk menjelaskan revisi Permenhub No.32/2016 yang mengatur tentang pengoperasian taksi berbasis online di Tanah Air.
Menurut salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie, regulasi baru yang salah satu isinya mengatur soal batas minimum dan maksimum tarif taksi online itu perlu diterapkan sesuai jadwal, pada 1 April mendatang, agar persaingan yang sehat dengan taksi konvensional tetap terjaga.
"Aturan tarif minimum dan maksimum adalah bentuk pengaturan yang jelas, agar taksi online dan taksi konvensional tak saling bunuh," jelas Alvin yang dihubungi Suara.com via telepon.
Lebih jauh Alvin mengatakan bahwa penetapan tarif minimum dan maksimum dibuat agar "semua pemain, baik online maupun konvensional memperoleh laba yang wajar, cukup untuk memelihara kendaraan".
Selain soal tarif, Alvin juga menegaskan bahwa revisi Permenhub No.32/2016 diperlukan sebagai sebagai landasan hukum pengoperasian taksi online di Tanah Air.
"Ada standar yang jelas. Sehingga baik perusahaan, pengemudi, maupun pelanggan memiliki kepastian hukum yang jelas," imbuh dia.
Ia juga menambahkan bahwa aturan ini sifatnya dinamis dan karenanya tak menutup kemungkinan akan ada evaluasi serta revisi di masa depan.
"Aturan ini akan jalan dulu pada 1 April. Nanti di tengah jalan bisa ditinjau lagi," kata dia.
Sebelumnya pada pekan lalu tiga operator taksi online di Tanah Air, Grab, Uber, dan mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya menyatakan keberatan terhadap beberapa isi revisi Permenhub No.32/2016.
Ketiga perusahaan antara lain keberatan atas aturan pembatasan kuota taksi online, menolak penetapan batas tarif minimum dan maksimum, serta menolak kewajiban mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi ke badan hukum atau koperasi.
Berita Terkait
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan
-
Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
7 Cara Menghemat BBM Mobil yang Efektif, Bisa Dicoba Mulai Hari Ini
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Model Boxy, Nyaman untuk Keluarga
-
GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga
-
Matic Bekas atau Bebek Bekas, Mana Motor yang Lebih Awet untuk Jangka Panjang?
-
6 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Mudik, Jangan Diabaikan!
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026