Suara.com - Terkait penggunaan bahan bakar Euro 4, pemerhati otomotif sekaligus Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak ada masalah untuk menggunakan bahan bakar jenis ini bagi kendaraan roda empat (R4) bermesin standar Euro 2.
Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi, dan kadar sulfur lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.
Oleh karena itu, pemilik mobil dengan standar Euro 2 disarankan tidak perlu melakukan modifikasi mesin. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada mesin Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.
"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Seperti diketahui, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4.
Sejalan dengan hal itu, untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92. Jika nantinya BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya memiliki RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya.
"Malah kinerja mesin akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal," terang Tri Yuswidjajanto Zaenuri.
Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan R4 memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu. Sedangkan R4 dengan bahan bakar diesel tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021 mendatang.
Baca Juga: Anies: Ada Hikmah di Balik Pencoretan Gerbong MRT, Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Mobil Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Nyaman Dikendarai ke Mana Saja
-
2026 Masih Jadi Rebutan? Pesona Yaris Bakpao 2011 yang Dijual Mulai Rp80 Juta
-
9 Alternatif Avanza Lebih Empuk Anti Limbung, MPV Paling Worth It Modal 60 Jutaan
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta
-
Toyota Perpanjang Periode Harga Pre-Book Veloz Hybrid di Rp 299 Juta
-
Gaji Rp5 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Murah dan Tips Biar Cicilan Tak Seret
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat