- Motor tanpa pelat nomor jadi target utama Operasi Zebra 2025.
- Pelanggar akan diburu, bukan hanya ditindak saat razia stasioner.
- Ancaman dendanya jelas yakni kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Suara.com - Merasa aman dari tilang elektronik (ETLE) dengan mencopot pelat nomor motor? Pikirkan lagi. Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak akan lagi main-main dan secara khusus akan memburu para pelanggar "tak kasatmata" ini.
Ini bukan lagi sekadar razia di satu titik, melainkan perburuan aktif di seluruh penjuru jalan.
Ancaman hukumannya pun sudah disiapkan dan siap menguras kantong Anda.
Aksi mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini memang menjadi trik licik yang marak dilakukan.
Trik Lama yang Tak Lagi Berguna
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi perhatian serius.
Selama Operasi Zebra berlangsung pada 14-30 November 2025, petugas akan memaksimalkan semua perangkat yang ada.
Kamera ETLE statis dan ETLE mobile kini bahkan lebih canggih, mampu merekam dari dua sisi untuk menangkap motor yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomornya.
"Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera," ujar Kombes Pol Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: 11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
Dasar Hukum dan Ancaman Dendanya
Aksi ini bukan pelanggaran sepele, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang.
Jadi, jangan kaget jika Anda langsung ditilang di tempat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 68 (Kewajiban): Mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan WAJIB dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor.
- Pasal 280 (Sanksi): Menegaskan hukuman bagi para pelanggarnya.
Lantas, berapa denda yang harus Anda bayar jika nekat melanggar?
Sesuai Pasal 280, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi, daripada setengah juta rupiah melayang sia-sia hanya untuk menghindari tilang yang mungkin tidak seberapa, lebih baik pastikan pelat nomor Anda selalu terpasang dengan benar. Patuh itu lebih murah dan pastinya lebih aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Moge, Ini 7 Senjata Rahasia Honda Africa Twin Terbaru 2025
-
7 Fakta Istimewa Polytron FOX 350, Motor Listrik Cerdas Harga Subsidi Cocok untuk Pemula
-
Pajak Mobil Avanza Berapa? Intip Estimasi di November 2025
-
Terpopuler: Mobil Pelat RI 33 Ikut Macet-macetan, 7 Alternatif Honda WR-V Terbaik
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Bisa Buat Kondangan Ramai-ramai
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
5 Mobil Bekas dengan Ground Clearance Tinggi, Cocok untuk Medan Berat
-
Hal Sepele yang Sering Diabaikan saat Memilih Mobil Bekas Sebagai Mobil Pertama
-
Fitur Keselamatan Mitsubishi Destinator yang Kantongi Lima Bintang di ASEAN NCAP 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lebih Murah dari Harga Nmax, Pilihan Sedan hingga MPV