- Motor tanpa pelat nomor jadi target utama Operasi Zebra 2025.
- Pelanggar akan diburu, bukan hanya ditindak saat razia stasioner.
- Ancaman dendanya jelas yakni kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Suara.com - Merasa aman dari tilang elektronik (ETLE) dengan mencopot pelat nomor motor? Pikirkan lagi. Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak akan lagi main-main dan secara khusus akan memburu para pelanggar "tak kasatmata" ini.
Ini bukan lagi sekadar razia di satu titik, melainkan perburuan aktif di seluruh penjuru jalan.
Ancaman hukumannya pun sudah disiapkan dan siap menguras kantong Anda.
Aksi mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini memang menjadi trik licik yang marak dilakukan.
Trik Lama yang Tak Lagi Berguna
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi perhatian serius.
Selama Operasi Zebra berlangsung pada 14-30 November 2025, petugas akan memaksimalkan semua perangkat yang ada.
Kamera ETLE statis dan ETLE mobile kini bahkan lebih canggih, mampu merekam dari dua sisi untuk menangkap motor yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomornya.
"Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera," ujar Kombes Pol Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: 11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
Dasar Hukum dan Ancaman Dendanya
Aksi ini bukan pelanggaran sepele, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang.
Jadi, jangan kaget jika Anda langsung ditilang di tempat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 68 (Kewajiban): Mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan WAJIB dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor.
- Pasal 280 (Sanksi): Menegaskan hukuman bagi para pelanggarnya.
Lantas, berapa denda yang harus Anda bayar jika nekat melanggar?
Sesuai Pasal 280, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi, daripada setengah juta rupiah melayang sia-sia hanya untuk menghindari tilang yang mungkin tidak seberapa, lebih baik pastikan pelat nomor Anda selalu terpasang dengan benar. Patuh itu lebih murah dan pastinya lebih aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Mobil Bekas Honda Jazz 2010 Berapa Harganya Sekarang? Cek Spesifikasi, Pajak dan Kelebihannya
-
Punya Budget Rp5 Juta? Ini 5 Motor Honda Bekas Paling Bandel dan Irit yang Bisa Dipinang
-
Mobil Listrik Kia Sepi Peminat di Tengah Peningkatan Penjualan 2025
-
Cuma Beda Rp300 Ribu dari Vario 125, Ini Matic Yamaha 150cc Termurah Januari 2026 yang 'Nendang'
-
5 Oli Motor Matic Terbaik untuk Jarak Jauh Mulai Rp50 Ribuan, Kelebihan Tak Kaleng-kaleng
-
Gagah dan Anti Banjir, Cek Daftar Pajak Pajero Sport 2018-2024 Sebelum Meminang 'Si Badak' Ini
-
Ringan dan Anti-Jinjit, Ini 4 Pilihan Motor Matic Bekas Paling Nyaman untuk Orang Tua
-
Kia Perkenalkan Mobil Konsep Masa Depan Rayakan Perjalanan 80 Tahun di Industri Otomotif
-
5 Motor Bebek Jok Lebar dan Bagasi Besar, Setara Matic Kuat Muat Beban Berat
-
Geely Auto Ancam Posisi BYD Setelah Berhasil Jual 3 Juta Unit Mobil Sepanjang 2025