- Motor tanpa pelat nomor jadi target utama Operasi Zebra 2025.
- Pelanggar akan diburu, bukan hanya ditindak saat razia stasioner.
- Ancaman dendanya jelas yakni kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Suara.com - Merasa aman dari tilang elektronik (ETLE) dengan mencopot pelat nomor motor? Pikirkan lagi. Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak akan lagi main-main dan secara khusus akan memburu para pelanggar "tak kasatmata" ini.
Ini bukan lagi sekadar razia di satu titik, melainkan perburuan aktif di seluruh penjuru jalan.
Ancaman hukumannya pun sudah disiapkan dan siap menguras kantong Anda.
Aksi mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini memang menjadi trik licik yang marak dilakukan.
Trik Lama yang Tak Lagi Berguna
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi perhatian serius.
Selama Operasi Zebra berlangsung pada 14-30 November 2025, petugas akan memaksimalkan semua perangkat yang ada.
Kamera ETLE statis dan ETLE mobile kini bahkan lebih canggih, mampu merekam dari dua sisi untuk menangkap motor yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomornya.
"Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera," ujar Kombes Pol Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: 11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
Dasar Hukum dan Ancaman Dendanya
Aksi ini bukan pelanggaran sepele, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang.
Jadi, jangan kaget jika Anda langsung ditilang di tempat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 68 (Kewajiban): Mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan WAJIB dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor.
- Pasal 280 (Sanksi): Menegaskan hukuman bagi para pelanggarnya.
Lantas, berapa denda yang harus Anda bayar jika nekat melanggar?
Sesuai Pasal 280, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi, daripada setengah juta rupiah melayang sia-sia hanya untuk menghindari tilang yang mungkin tidak seberapa, lebih baik pastikan pelat nomor Anda selalu terpasang dengan benar. Patuh itu lebih murah dan pastinya lebih aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
4 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson tapi Murah 2026, Mulai Rp30 Jutaan
-
Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?
-
Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'
-
Fakta dan Mitos Menghemat Bensin Mobil, Begini Triknya Biar Irit Ongkos Jalan
-
Terpopuler: Rekomendasi Motor Listrik Subsidi 2026, Moeldoko Sentil Pemerintah soal Mobil Listrik
-
Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan
-
Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas
-
Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak
-
Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern
-
iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik