- Motor tanpa pelat nomor jadi target utama Operasi Zebra 2025.
- Pelanggar akan diburu, bukan hanya ditindak saat razia stasioner.
- Ancaman dendanya jelas yakni kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Suara.com - Merasa aman dari tilang elektronik (ETLE) dengan mencopot pelat nomor motor? Pikirkan lagi. Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak akan lagi main-main dan secara khusus akan memburu para pelanggar "tak kasatmata" ini.
Ini bukan lagi sekadar razia di satu titik, melainkan perburuan aktif di seluruh penjuru jalan.
Ancaman hukumannya pun sudah disiapkan dan siap menguras kantong Anda.
Aksi mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini memang menjadi trik licik yang marak dilakukan.
Trik Lama yang Tak Lagi Berguna
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi perhatian serius.
Selama Operasi Zebra berlangsung pada 14-30 November 2025, petugas akan memaksimalkan semua perangkat yang ada.
Kamera ETLE statis dan ETLE mobile kini bahkan lebih canggih, mampu merekam dari dua sisi untuk menangkap motor yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomornya.
"Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera," ujar Kombes Pol Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: 11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
Dasar Hukum dan Ancaman Dendanya
Aksi ini bukan pelanggaran sepele, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang.
Jadi, jangan kaget jika Anda langsung ditilang di tempat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 68 (Kewajiban): Mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan WAJIB dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor.
- Pasal 280 (Sanksi): Menegaskan hukuman bagi para pelanggarnya.
Lantas, berapa denda yang harus Anda bayar jika nekat melanggar?
Sesuai Pasal 280, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi, daripada setengah juta rupiah melayang sia-sia hanya untuk menghindari tilang yang mungkin tidak seberapa, lebih baik pastikan pelat nomor Anda selalu terpasang dengan benar. Patuh itu lebih murah dan pastinya lebih aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Harga Honda BeAT Naik di April 2026, Termurah Rp 19 Jutaan
-
5 Motor Listrik Low Watt yang Bisa Charge di Rumah Daya 900 VA, Tak Khawatir Jeglek
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Praktis dan Murah untuk Kantong Pekerja
-
Toyota Hadirkan Konversi Hilux Rangga untuk Kebutuhan Bisnis di GIICOMVEC 2026
-
Strategi Wuling Dukung Pengusaha Indonesia Lewat Mitra EV dan Formo Max
-
Sailun Group Luncurkan Ban Terbaru di GIICOMVEC 2026 demi Efisiensi Logistik
-
Suzuki Pamerkan New Carry Angkot Concept Sebagai Solusi Transportasi di GIICOMVEC 2026
-
Bebas Gerah Isuzu TRAGA AC Siap Kawal Distribusi Barang di Seluruh Wilayah Indonesia
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 Kilometer bagi Pekerja Komuter
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jaga Kelancaran Logistik Lewat Layanan Zero Down Time di GIICOMVEC 2026