Suara.com - Baru-baru ini, aksi seorang pemuda yang mengemudikan sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam secara ugal-ugalan sempat viral di sosial media. Selain cara berkendaranya yang salah, pengemudi ini ternyata menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu sebagai upaya agar bebas tilang dan razia dari pihak Kepolisian.
Sejatinya, apakah sanksi yang akan didapat masyarakat ketika melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan?
Sebelum merujuk pada sanksi, pengaturan perihal tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB diatur dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal itu berbunyi, tanda nomor kendaraan bermotor adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Masih di pasal yang sama, TNKB diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Artinya pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri adalah tidak sah.
Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengatur perihal TNKB.
Dalam Pasal 4 PP Nomor 8/2012 itu disebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian. Mengenai sanksinya, telah diatur dalam pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia ke Babak Utama Australia Open 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026