Suara.com - Upaya-upaya pengurangan polusi udara di atas langit Ibu Kota NKRI, Jakarta bisa dilaksanakan dengan beberapa rujukan tertulis. Antara lain adalah penanganan lalu lintas ganjil genap, seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan ganjil genap. Bisa pula menggunakan produk kendaraan bertenaga listrik atau non-emisi, dengan mengikuti Peraturan Presiden atau Perpres mengenai mobil listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pekan lalu.
Lantas sebagai implementasi langsung di lapangan, Polda Metro Jaya juga telah meluncurkan regulasi. Isinya antara lain adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar kendaraan bertenaga listrik bisa mengaspal di jalan raya Ibu Kota Jakarta.
Berikut adalah topik-topik menarik yang dirangkum dari kanal otomotif sehari lalu (13/8/2019).
1. Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya
Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.
Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.
2. Di Mobil Listrik, Tingkatkan Fitur Keamanan Lebih Penting dari Suaranya
Mobil listrik menempati peringkat atas untuk soal kendaraan ramah lingkungan. Akan tetapi, kehadirannya di ruas jalan raya masih menjadi perdebatan karena tidak menghasilkan suara.
Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi
Rudy Salim, President Director Prestige Motorcars, sebuah Importir Umum (IU) di Tanah Air menilai, penambahan fitur keamanan lebih penting ketimbang mendesain mobil listrik untuk memiliki suara atau menghasilkan bunyi tertentu yang bisa memberikan tanda bahwa sebuah kendaraan tengah melintas.
3. Dishub DKI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Warganet Masih Keberatan
Jalur bebas hambatan atau jalan tol ikut terdampak aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, setelah dilakukan perluasan pada aturan itu, kendaraan yang hendak keluar atau masuk jalan tol akan dikenakan aturan ganjil genap.
Hal ini pun kembali disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun jejaring sosial @dishubdkijakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?
-
Bajaj Maxride Apresiasi Driver Terbaik di Yogyakarta, Ada Program Rental Gratis Ramadan
-
Tinggalkan Desain Ramping, Generasi Baru Honda Supra Kini Punya Knalpot Gambot Ala Moge
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
Kenapa Ban Mobil Sering Pecah saat Arus Mudik? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya