Suara.com - Upaya-upaya pengurangan polusi udara di atas langit Ibu Kota NKRI, Jakarta bisa dilaksanakan dengan beberapa rujukan tertulis. Antara lain adalah penanganan lalu lintas ganjil genap, seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan ganjil genap. Bisa pula menggunakan produk kendaraan bertenaga listrik atau non-emisi, dengan mengikuti Peraturan Presiden atau Perpres mengenai mobil listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pekan lalu.
Lantas sebagai implementasi langsung di lapangan, Polda Metro Jaya juga telah meluncurkan regulasi. Isinya antara lain adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar kendaraan bertenaga listrik bisa mengaspal di jalan raya Ibu Kota Jakarta.
Berikut adalah topik-topik menarik yang dirangkum dari kanal otomotif sehari lalu (13/8/2019).
1. Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya
Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.
Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.
2. Di Mobil Listrik, Tingkatkan Fitur Keamanan Lebih Penting dari Suaranya
Mobil listrik menempati peringkat atas untuk soal kendaraan ramah lingkungan. Akan tetapi, kehadirannya di ruas jalan raya masih menjadi perdebatan karena tidak menghasilkan suara.
Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi
Rudy Salim, President Director Prestige Motorcars, sebuah Importir Umum (IU) di Tanah Air menilai, penambahan fitur keamanan lebih penting ketimbang mendesain mobil listrik untuk memiliki suara atau menghasilkan bunyi tertentu yang bisa memberikan tanda bahwa sebuah kendaraan tengah melintas.
3. Dishub DKI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Warganet Masih Keberatan
Jalur bebas hambatan atau jalan tol ikut terdampak aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, setelah dilakukan perluasan pada aturan itu, kendaraan yang hendak keluar atau masuk jalan tol akan dikenakan aturan ganjil genap.
Hal ini pun kembali disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun jejaring sosial @dishubdkijakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
5 Mobil SUV Mulai Rp60 Jutaan Buat Keluarga Nyaman Liburan di Akhir Tahun
-
Toyota Indonesia Bersinergi dengan PMI Salurkan Bantuan Korban Bencana Sumatera
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless Terbaik untuk Honda Vario 150 yang Awet
-
Daftar Harga Mobil Toyota di Akhir Tahun: Sedan, Hatchback hingga SUV
-
Duel Saudara Kandung Vario 160 vs Stylo 160: Harga Beda Tipis, Siapa yang Paling Manis?
-
5 Motor Bebek yang Jauh Lebih Irit dari Matic, Konsumsi Bensin Tembus 60 Km/Liter
-
Mending PCX atau NMAX? Ini Daftar Harga Motor Bekasnya untuk Pertimbangan
-
3 Rekomendasi City Car Bekas di Bawah Rp50 Jutaan yang Gesit dan Irit
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh