Suara.com - Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik, produk-produk non-emisi ini pun segera dikenalkan kembali kepada khalayak. Tak tanggung-tanggung, wadahnya adalah pidato kenegaraan dalam Sidang Umum Bersama DPR/MPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, ada pula regulasi yang disusun oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk ketegorinya. Bila datang dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) maka implementasi hukumnya dijabarkan dengan detail. Demikian pula bila datang dalam kondisi terurai atau Completely Knocked Down (CKD), maka memiliki aturan yang mesti dipatuhi.
Berikut adalah lima (5) artikel paling menarik seputar mobil listrik dengan cakupan se-Tanah Air atau nasional. Selamat menikmati.
1. Sidang MPR, Presiden Joko Widodo Sebut Bahan Baterai dan Mobil Listrik
Hadir mengenakan busana tradisional Sasak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam Sidang Umum Bersama DPR-MPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi menjadikan sektor industri otomotif sebagai salah satu topik.
Dalam pidato kenegaraannya di pembukaan Sidang Umum Bersama DPR-MPR, mantan wali kota Solo serta gubernur DKI Jakarta ini secara khusus menyatakan ketersediaan bahan baku bijih logam.
2. Perpres Mobil Listrik dan Regulasi Ada, Isi Ulang Baterai Gratis
Peraturan Presiden atau Perpres mobil listrik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi dua pekan lalu (5/8/2019). Kini, diteruskan dengan proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Otomotif Serap Teknologi Robotik, Gantikan Sumber Daya Manusia?
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri juga telah menerbitkan regulasi kendaraan berpenggerak motor. Sehingga ujung-ujungnya, para konsumen atau calon peminat kendaraan listrik bakal semakin jelas mendefinisikan produk-produk terelektrifikasi ini.
3. Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri
Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).
Apakah hal ini penting?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?
-
Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku
-
Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026
-
Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda
-
Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar