Suara.com - Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik, produk-produk non-emisi ini pun segera dikenalkan kembali kepada khalayak. Tak tanggung-tanggung, wadahnya adalah pidato kenegaraan dalam Sidang Umum Bersama DPR/MPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, ada pula regulasi yang disusun oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk ketegorinya. Bila datang dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) maka implementasi hukumnya dijabarkan dengan detail. Demikian pula bila datang dalam kondisi terurai atau Completely Knocked Down (CKD), maka memiliki aturan yang mesti dipatuhi.
Berikut adalah lima (5) artikel paling menarik seputar mobil listrik dengan cakupan se-Tanah Air atau nasional. Selamat menikmati.
1. Sidang MPR, Presiden Joko Widodo Sebut Bahan Baterai dan Mobil Listrik
Hadir mengenakan busana tradisional Sasak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam Sidang Umum Bersama DPR-MPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi menjadikan sektor industri otomotif sebagai salah satu topik.
Dalam pidato kenegaraannya di pembukaan Sidang Umum Bersama DPR-MPR, mantan wali kota Solo serta gubernur DKI Jakarta ini secara khusus menyatakan ketersediaan bahan baku bijih logam.
2. Perpres Mobil Listrik dan Regulasi Ada, Isi Ulang Baterai Gratis
Peraturan Presiden atau Perpres mobil listrik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi dua pekan lalu (5/8/2019). Kini, diteruskan dengan proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Otomotif Serap Teknologi Robotik, Gantikan Sumber Daya Manusia?
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri juga telah menerbitkan regulasi kendaraan berpenggerak motor. Sehingga ujung-ujungnya, para konsumen atau calon peminat kendaraan listrik bakal semakin jelas mendefinisikan produk-produk terelektrifikasi ini.
3. Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri
Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).
Apakah hal ini penting?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Hyundai Pastikan Bawa Mobil Listrik Baru ke Indonesia di Sisa 2025
-
Busi Radioaktif Pernah Bikin Geger, Sejarah Gila Produk Otomotif Bikin Keder
-
Daihatsu Terios Bekas: Harga Jatuh Banget per Oktober 2025, SUV Impianmu Mulai Segini
-
Mau Beli Motor Honda? Ini Daftar Harga Terbaru Oktober 2025
-
Y-Connect Serasa Kuno, Pesaing Yamaha NMAX Ini Punya Fitur Lebih Canggih
-
7 Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Bahan Gorengan: Harga Melambung Tembus 100 Persen
-
Pemerintah China Perketat Ekspor Mobil Listrik Setelah Banyak Keluhan Soal Kualitas
-
Pembalap MotoGP Sebut Sirkuit Mandalika Miliki Daya Magis, Seperti Berada di Tempat Liburan...
-
Update Harga Honda Scoopy Oktober 2025: Kantong Gak Perlu Teriak Pening, Cocok untuk Pekerja Stylish
-
Penjualan Motor Listrik Melejit di 2025, Angkanya Bikin Kaget