Suara.com - Aksi unjuk rasa tentang UU KPK dan RUU KUHP yang berlangsung di Kompleks DPR/MPR/DPD Senayan, Selasa (24/9/2019) membuat aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari itu.
Kini, memasuki Rabu (25/9/2019) aturan ganjil genap kembali berlaku sebagaimana sebelumnya. Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
"Diberlakukan seperti biasa, ganjil genap berlaku di semua ruas pukul 06.00-10.00 WIB pagi," Papar AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Penegakan Hukun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Kemudian, Polda Metro Jaya juga tidak kembali melakukan rekayasa lalu lintas, karena belum adanya laporan terkait demonstrasi mahasiswa yang kembali dilakukan untuk menolak Revisi KUHP di depan DPR RI seperti Selasa kemarin.
Sebanyak 25 ruas jalan diterapkan aturan ganjil genap dan berlaku pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan untuk sore hari 16.00 WIB - 21.000 WIB.
Adapun jalan-jalan yang dimaksuda adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Lantas Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Lantas Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Demo Pakai BMW, Sebastian Vettel Naik Motor
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3