Suara.com - Indra Jafar, Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polrimenyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji aturan terkait maraknya penggunaan skuter listrik di Jakarta.
Pasalnya, menurut Indra Jafar, skuter listrik yang saat ini banyak digunakan warga Ibu Kota tidak masuk kategori transportasi.
"Sejauh ini masih dikordinasikan. Sebab dia (skuter listrik) juga bukan masuk kategori transportasi, itu hanya digunakan sekitar lingkungan tertentu saja sebenarnya," ujar Indra Jafar, di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, tambah Indra Jafar, skuter listrik kalau dipakai di jalan raya risikonya terlalu besar. Tidak ada suaranya, pelindungnya juga tidak ada.
"Itu sangat bahaya. Jadi masih kami kordinasikan," paparnya lagi.
Dijelaskan Indra Jafar, bahwa skuter listrik tidak bisa dikategorikan sebagai alat trasnportasi. Pasalnya sebuah alat transportasi harus memenuhi standarisasi yang sudah ditetapkan.
"Tentunya alat transportasi itu harus memiliki standarisasi tertentu. Khususnya dari aspek keamanan," tuturnya lebih detail.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan akan mengkaji regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kekinian memang belum ada regulasi yang khusus mengatur penggunaan skuter listrik.
Hal itu dikatakan Syafrin Liputo menyusul banyaknya pengguna skuter listrik di Jakarta yang dikembangkan oleh perusahaan transportasi online. Untuk menyikapi hal itu, ia mengatakan akan segera mengkaji regulasi terkait penggunaan skuter listrik.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Tokyo Motor Show 2019, Mobil Dinas Menteri
"Nanti akan saya kaji lebih lanjut, ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," tandas Syafrin Liputo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan